Selasa, 06 Agustus 2013

AD-ART PPMI Mesir


ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PELAJAR & MAHASISWA INDONESIA MESIR 2008-2009
(AD-ART PPMI MESIR)

MUKADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Pelajar dan Mahasiswa adalah generasi terdidik dalam masyarakat yang menempati kedudukan luhur sebagai kekuatan pendukung bagi kelangsungan dan kesinambungan pembangunan umat. Pelajar dan Mahasiswa menjadi bagian integral dari pertumbuhan dan perkembangan umat yang menginginkan terciptanya kesejahteraan dengan berlandaskan pada nilai-nilai keadilan dan kebenaran.


Dalam posisi sebagai generasi bangsa yang utama, Pelajar dan Mahasiswa memangku mandat sosial sebagai garda depan perubahan masyarakat. Selain itu, Pelajar dan Mahasiswa mengemban dua harapan utama, yaitu harapan akademis berupa keberhasilan dalam menjalani pendidikan, dan harapan sosial berupa peran nyata di masyarakat dalam rangka mewujudkan bangsa dan negara yang adil, tentram, bermoral, maju, dan sejahtera.


Untuk mewujudkan hal tersebut, pelajar dan mahasiswa dituntut untuk senantiasa mengembangkan potensi akademis dan menumbuhkan kepekaan sosial melalui kegiatan dan gerakan terpadu serta berkesinambungan demi terlaksananya tanggungjawab memenuhi harapan umat, masyarakat, bangsa, dan negara.

Karena itu, Pelajar dan Mahasiswa Indonesia di Mesir menghimpun diri dalam sebuah organisasi pelajar dan mahasiswa yang bernama "Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Mesir" dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut: 

ANGGARAN DASAR
PERSATUAN PELAJAR DAN MAHASISWA INDONESIA MESIR 2007-2008
(AD PPMI MESIR)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Istilah dan Singkatan
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
1. PPMI Mesir adalah Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Mesir.
2. MPA adalah Majelis Permusyawaratan Anggota PPMI Mesir.
3. BPA adalah Badan Perwakilan Anggota PPMI Mesir
4. DPP adalah Dewan Pengurus Pusat PPMI Mesir
5. BPD adalah Badan Perwakilan Daerah
6. DPD adalah Dewan Pengurus Daerah
7. LO adalah Lembaga Otonom PPMI Mesir
8. OK adalah organisasi khusus PPMI Mesir


Nama, Tempat, dan Waktu
Pasal 2
1. Organisasi ini bernama Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Mesir, disingkat PPMI Mesir.
2. PPMI Mesir adalah satu-satunya organisasi yang menghimpun dan mengikat seluruh pelajar dan mahasiswa Indonesia di Mesir. 

Pasal 3
PPMI Mesir berkedudukan di Republik Arab Mesir.

Pasal 4
PPMI Mesir didirikan di Kairo - Mesir pada tanggal 5 Rajab 1416 H bertepatan dengan 28 Nopember 1995 M. 


Asas, Sifat, Fungsi, dan Tujuan

Pasal 5
PPMI Mesir berasaskan Islam

Pasal 6
PPMI Mesir bersifat independen, akademis, demokratis, dan kekeluargaan.

Pasal 7
PPMI Mesir berfungsi sebagai:
1. Wadah berhimpunnya pelajar dan mahasiswa Indonesia di Mesir untuk mencapai cita-cita pembinaan pribadi, pendalaman ilmu dan pengembangan potensi, peningkatan iman dan amal shalih, serta penyaluran partisipasi dan pengabdian sosial.
2. Wadah penyaluran dan perjuangan aspirasi pelajar dan mahasiswa. 
3. Wadah peningkatan kesadaran berpikir jernih, tajam, solutif, dan berorientasi ke masa depan.

Pasal 8
PPMI Mesir bertujuan:
1. Membentuk Pelajar dan Mahasiswa yang bertakwa kepada Allah SWT. dan memiliki kepribadian yang luhur, pengetahuan yang dalam, wawasan yang luas, kemampuan yang handal, serta kepedulian sosial yang tinggi.
2. Membina pelajar dan mahasiswa agar mampu berperan aktif dalam pembangunan umat, bangsa, negara.
3. Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan pelajar dan mahasiswa pada tingkat lokal maupun global.

Kedaulatan
Pasal 9
Kedaulatan tertinggi organisasi di wilayah PPMI Mesir berada di tangan anggota dan dilaksanakan sesuai dengan AD/ART dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah PPMI.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota PPMI Mesir adalah seluruh pelajar dan mahasiswa Indonesia di Mesir yang telah memenuhi ketentuan.

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 11
Lembaga dan organisasi yang berada di lingkungan dan wilayah PPMI Mesir adalah:
1. Lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang memiliki kaitan kelembagaan dengan PPMI Mesir;
2. Organisasi-organisasi Khusus di wilayah PPMI Mesir;

Pasal 12
Kelembagaan di lingkungan dan di wilayah PPMI Mesir terdiri dari:
1. Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA).
MPA adalah lembaga kedaulatan tertinggi dalam susunan organisasi PPMI Mesir
2. Badan Perwakilan Anggota (BPA)
BPA adalah lembaga tinggi legislatif dan yudikatif dalam susunan organisasi PPMI Mesir
3. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
DPP adalah lembaga eksekutif tertinggi dalam susunan organisasi PPMI Mesir; yang dipimpin oleh seorang Presiden PPMI
4. Badan Perwakilan Daerah (BPD)
BPD adalah lembaga legislatif dan yudikatif di tingkat daerah PPMI Mesir
5. Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga eksekutif di tingkat daerah PPMI Mesir
6. Lembaga Otonom (LO)
LO adalah lembaga khusus dengan hak otonomi yang berada di lingkungan PPMI Mesir, dan memiliki jalur koordinasi di bawah DP

Pasal 13
Yang dimaksud dengan Organisasi Khusus (OK) adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota PPMI Mesir, berada di wilayah PPMI Mesir, memiliki perwakilan di MPA, memiliki garis koordinasi secara umum dengan DPP, tetapi tidak memiliki keterkaitan kelembagaan dengan PPMI Mesir.

BAB IV
LAMBANG, BENDERA, MARS, DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Lambang, bendera, mars, dan kelengkapan serta atribut organisasi diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri

BAB V
KEKAYAAN
Pasal 14
1. Kekayaan PPMI Mesir, baik berupa uang maupun barang, diperoleh dari:
a. Kas uang dan barang inventaris yang telah menjadi hak milik PPMI Mesir
b. Iuran anggota,
c. Usaha yang halal dan bermanfaat,
d. Sumbangan yang halal, tidak mengikat, serta sesuai dengan asas dan tujuan PPMI Mesir.
2. Ketentuan mengenai hak milik, hak guna, dan wewenang pengelolaan kekayaan PPMI diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.

BAB VI
TATA URUT PERUNDANG-UNDANGAN PPMI MESIR
Pasal 15
Tata urut perundang-undangan PPMI Mesir adalah sebagai berikut:
1. AD/ART PPMI Mesir;
2. TAP MPA;
3. Undang-Undang;
4. Keputusan Presiden;
5. Peraturan DPP;
6. Peraturan Daerah.

BAB VII
PEMBUBARAN PPMI MESIR
Pasal 16
1. Pembubaran PPMI Mesir hanya dapat dilakukan melalui referendum yang hasilnya ditetapkan oleh MPA dalam Sidang Istimewa MPA 
2. Referendum dapat dilaksanakan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPA 
3. Referendum dianggap sah bila diikuti oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah anggota PPMI Mesir.
4. Tata cara pelaksanaan Referendum diatur dalam ketetapan tersendiri.
5. Dalam hal PPMI Mesir dibubarkan, maka seluruh aset dan kekayaannya diserahkan kepada pihak atau badan yang ditunjuk oleh kesepakatan referendum.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 17
Ha-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam:
a. Anggaran Rumah Tangga PPMI Mesir;
b. Ketetapan-ketetapan MPA PPMI


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PELAJAR DAN MAHASISWA INDONESIA MESIR 2007-2008
(ART PPMI-MESIR)

BAB I
KEANGGOTAAN
Syarat Anggota
Pasal 1
1. Anggota PPMI Mesir adalah seluruh pelajar dan mahasiswa Indonesia di Mesir yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Warganegara Indonesia
b. Berdomisili di Mesir
c. Belajar di lembaga formal maupun non formal di Mesir.
d. Tidak menjadi tenaga kerja murni atau pegawai pemerintah.
e. Berusia minimal 12 tahun
f. Mendaftarkan diri dan atau didaftarkan 
g. Mendapat pengesahan dari DPP PPMI
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran keanggotaan diatur secara terperinci oleh DPP.

Hak dan Kewajiban
Pasal 2
1. Setiap anggota berhak:
a. Mengeluarkan pendapat, usul, pertanyaan, dan pernyataan, baik melalui lisan maupun tulisan.
b. Memilih dan dipilih
c. Membela diri dan dibela
d. Mengadakan, mengikuti kegiatan dan bentuk partisipasi lain yang diadakan oleh kelembagaan PPMI Mesir.
e. Berserikat dan berkumpul dalam suatu wadah organisasi di lingkungan atau wilayah PPMI Mesir sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
f. Mendapatkan kedudukan dan perlakuan yang sama di depan hukum yang berlaku di lingkungan PPMI Mesir. 
2. Setiap anggota wajib:
a. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik PPMI Mesir.
b. Menaati AD/ART dan segala ketentuan yang ditetapkan melalui mekanisme kelembagaan PPMI Mesir.

Sanksi
Pasal 3
Setiap anggota yang melanggar AD/ART dan atau ketetapan lainnya akan diberikan sanksi berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.

Kehilangan Keanggotaan
Pasal 4
1. Status keanggotaan seorang anggota PPMI Mesir hilang secara langsung karena:
a. Meninggal dunia
b. Meninggalkan Mesir sekurang-kurangnya satu tahun.
2. Status keanggotaan seorang anggota PPMI Mesir hilang melalui keputusan DPP karena:
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis kepada DPP.
b. Tidak lagi menjadi pelajar atau mahasiswa Indonesia di Mesir.
3. Status keanggotaan seorang anggota PPMI Mesir hilang apabila dicabut hak keanggotaannya dengan berdasarkan ketatapan MPA, antara lain karena menentang AD-ART.

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ANGGOTA
Keanggotaan
Pasal 5
1. Anggota MPA terdiri dari:
a. Seluruh anggota BPA dan BPD
b. Utusan dari Organisasi Khusus di wilayah PPMI Mesir.
2. Organisasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah organisasi yang:
a. Tidak mempunyai keterkaitan kelembagaan dengan PPMI Mesir.
b. Terdaftar dan diakui oleh MPA berdasarkan peraturan yang ditetapkan dalam ketetapan tersendiri. 
3. Organisasi Khusus yang berhak memiliki keanggotaan di MPA adalah:
a. Organisasi Afiliatif
b. Organisasi Almamater
c. Organisasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
4. Anggota MPA ditetapkan dan diambil ikrar atau janjinya dalam persidangan MPA PPMI oleh Pimpinan MPA demisioner.
5. Bunyi ikrar atau janji yang dimaksud dalam ayat 4 adalah sebagai berikut:
“Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, saya berjanji:
‘Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Anggota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya",
'Bahwa saya akan memegang teguh ajaran Islam, menegakkan kehidupan demokrasi secara konsisten di lingkungan PPMI Mesir, serta melaksanakan AD/ART PPMI Mesir dengan sebenar-benarnya."
6. Keanggotaan MPA dapat hilang karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan MPA.
c. Tidak lagi menjadi anggota PPMI Mesir
d. Dinyatakan melanggar ikrar dan janji sebagai anggota dengan keputusan MPA.
e. Diberhentikan oleh organisasi yang mengutusnya
7. Keanggotaan MPA bisa diwakilkan kepada orang lain sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
8. Masa keanggotaan MPA adalah selama satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan berakhir bersama-sama pada saat anggota MPA yang baru telah dilantik dan ditetapkan.

Wewenang
Pasal 6
MPA berwenang: 
1. Menetapkan AD/ART PPMI Mesir
2. Menetapkan Rekomendasi-rekomendasi MPA
3. Menetapkan dan melantik Presiden dan wapres PPMI serta memberhentikan Presiden dan wapres PPMI berdasarkan usulan dari BPA melalui ketentuan tersendiri.
4. Menetapkan pejabat Presiden PPMI bila Presiden berhalangan tetap atau tidak dapat melaksanakan tugasnya.
5. Memilih dan menetapkan pejabat Presiden PPMI bila presiden berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan tugasnya.
6. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban DPP PPMI.
7. Membuat ketetapan dan keputusan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan asas dan tujuan PPMI Mesir.
8. Menolak atau menerima dan mengesahkan kelembagaan di lingkungan PPMI Mesir yang diatur dalam ketetapan tersendiri.

Hak dan Kewajiban
Pasal 7
1. MPA berhak: 
a. Mengubah dan mengganti AD/ART PPMI Mesir
b. Meminta pertanggungjawaban DPP PPMI sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
2. MPA berkewajiban:
a. Menaati dan mengawasi pelaksanaan AD/ART, asas, dan tujuan PPMI Mesir.
b. Melaksanakan sidang yang diusulkan oleh BPA berdasarkan ketentuan tersendiri.
c. Merumuskan dan menyiapkan rancangan ketetapan dan keputusan yang akan disahkan dalam persidangan MPA PPM.

Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 8
1. Setiap Anggota MPA mempunyai hak bicara dan suara, memilih dan dipilih dalam setiap persidangan MPA.
2. Setiap anggota MPA berkewajiban:
a. Menaati AD-ART PPMI Mesir serta ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan MPA.
b. Menyalurkan aspirasi pelajar dan mahasiswa
c. Menyebarluaskan setiap keputusan dan ketetapan MPA.
d. Mengikuti setiap kegiatan yang diadakan MPA

Pimpinan MPA
Pasal 9
1. Pimpinan MPA terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.
2. Ketua MPA adalah pimpinan MPA yang meraih suara terbanyak atau sesuai kesepakatan seluruh pimpinan MPA.
3. Pimpinan MPA dipilih, ditetapkan dan diambil ikrar atau janjinya dalam persidangan MPAyang dipimpin oleh ketua MPA terpilih.Bunyi ikrar yang dimaksud dalam ayat 3 adalah sebagai berikut:
“Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, saya berjanji:
‘Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pimpinan Majelis Permusyawaratan Anggota PPMI Mesir dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya",
'Bahwa saya akan memegang teguh ajaran Islam, menegakkan kehidupan demokrasi secara konsisten di lingkungan PPMI Mesir, serta melaksanakan AD/ART PPMI Mesir dengan sebenar-benarnya."
4. Tugas dan wewenang pimpinan MPA adalah:
a. Mengatur administrasi MPA
b. Memimpin penyelenggaraan dan pelaksanaan sidang-sidang MPA.
c. Memimpin setiap pelaksanaan tugas dan kewajiban MPA.
5. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pimpinan MPA berhak membentuk kepanitiaan dan tim khusus.
6. Pimpinan MPA tidak berhak mengatasnamakan MPA dalam mengeluarkan ketetapan dan keputusan, kecuali merupakan hasil keputusan atau ketetapan Sidang.
7. Pimpinan MPA berhak membentuk alat-alat kelengkapan atau kepanitiaan-kepanitiaan untuk melaksanakan fungsi dan wewenangnya.
8. Berkewajiban memberikan laporan pelaksanaan kegiatan MPA (progress report) selama satu masa jabatan melalui persidangan MPA PPMI.

Persidangan
Pasal 10
Tata tertib sidang MPA diputuskan dalam persidangan MPA oleh pimpinan sidang dengan persetujuan anggota sidang.

Pasal 11
1. Sidang MPA terdiri dari
• Sidang Umum, 
• Sidang Istimewa,
• Sidang Paripurna
• Sidang Fraksi
• Sidang Pimpinan
• Sidang Badan Pekerja
2. Sidang MPA berfungsi untuk melaksanakan wewenang-wewenang MPA.
3. Sidang Umum, Sidang Istimewa, dan Sidang Paripurna memiliki kedudukan hukum yang sama.

Pasal 12
Sidang Umum
1. Sidang Umum dilaksanakan dalam dua tahap:
a. Persidangan tahap pertama dilaksanakan di awal kepengurusan MPA dengan wewenang a.Melantik anggota MPA, b.memilih dan menetapkan Pimpinan MPA, c.Menetapkan Rekomendasi MPA,, C. d.Sserta menetapkan dan melantik Presiden PPMI.
b. Persidangan tahap kedua dilaksanakan di akhir kepengurusan MPA dengan wewenang meminta laporan pertanggungjawaban DPP PPMI dan meminta laporan pelaksanaan kegiatan MPA.
2. Sidang Umum dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 Anggota MPA.
3. Bila poin (2) tidak terpenuhi, maka sidang diskors maksimal 3x24 jam dan selanjutnya dianggap sah.

Pasal 13
Sidang Istimewa
1. Sidang Istimewa dapat dilaksanakan dengan wewenang:
a. Meminta pertanggungjawaban presiden PPMI dan membebastugaskannya bila mengundurkan diri atau tidak dapat melaksanakan tugasnya atau melanggar AD/ART dan/atau melanggar ketetapan atau keputusan MPA.
b. Memilih dan menetapkan pejabat Presiden dalam keadaan seperti disebut pada poin (1.a.)
c. Mengubah dan menetapkan AD/ART 
d. Memilih dan menetapkan perubahan pimpinan MPA bila seluruh pimpinan MPA berhalangan tetap.
e. Menetapkan pembubaran PPMI Mesir setelah melalui referendum.
2. Sidang Istimewa dapat dilaksanakan apabila:
a. Disepakati oleh 2/3 anggota MPA yang hadir dalam forum persidangan MPA.
b. Disetujui oleh 2/3 anggota MPA melalui pernyataan tertulis dan bukti tanda tangan.
3. Sidang Istimewa yang diajukan melalui mekanisme memorandum BPA tidak memerlukan ketentuan poin (2).
4 Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPA.
5. Bila poin (4) tidak terpenuhi, maka sidang diskors maksimal 3x24 jam dan selanjutnya dianggap sah.

Pasal 14
Sidang Paripurna
1. Sidang Paripurna dapat dilaksanakan atas usul dan atau persetujuan pimpinan MPA.
2. Sidang Paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPA.
3. Bila poin (2) tidak terpenuhi, maka sidang diskors maksimal 3x24 jam dan selanjutnya dianggap sah.

Pasal 15
Sidang Fraksi
Sidang Fraksi adalah Sidang internal fraksi yang diikuti oleh anggota MPA dalam persidangan MPA untuk membahas dan merancang keputusan MPA.

Pasal 16
Sidang Pimpinan
Sidang Pimpinan adalah sidang yang dihadiri oleh pimpinan MPA untuk merumuskan dan menyiapkan agenda kerja dan kebijakan internal lembaga. 

Pasal 17
Sidang Badan Pekerja
Sidang badan pekerja adalah persidangan internal badan pekerja MPA PPMI dalam rangka mempersiapkan bahan-bahan persidangan MPA.

BAB III
BADAN PERWAKILAN ANGGOTA
Keanggotaan
Pasal 18
1. Anggota BPA adalah utusan dari Organisasi Kekeluargaan, Lembaga Keputerian, dan Lembaga Kefakultasan.
2. Anggota BPA ditetapkan dan diambil ikrarnya dalam persidangan BPA.
Bunyi ikrar/janji yang dimaksud dalam ayat a1 adalah sebagai berikut :
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, saya berjanji:
‘Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Badan Perwakilan Anggota PPMI Mesir dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya','Bahwa saya akan memegang teguh ajaran Islam, menegakkan kehidupan demokrasi secara konsisten di lingkungan PPMI Mesir, serta melaksanakan AD/ART PPMI Mesir dengan sebenar-benarnya"
3. Keanggotaan BPA hilang karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan BPA.
c. Tidak lagi menjadi anggota PPMI Mesir
d. Dinyatakan melanggar ikrar dan janji sebagai anggota dengan keputusan BPA.
e. Diberhentikan oleh organisasi yang mengutusnya
4. Ketentuan tentang jumlah anggota BPA sesuai dengan organisasi yang mengutus, diatur dan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
5. Anggota BPA dibagi dalam komisi-komisi sesuai dengan keputusan BPA.
6. Masa keanggotaan BPA adalah selama satu tahun dimulai sejak tanggal ditetapkan dan berakhir bersama-sama pada saat anggota BPA yang baru mengucapkan ikrar/janji atau dilantik.

Wewenang
Pasal 19
BPA berwenang:
1. Membuat undang-undang dan peraturan dalam rangka pelaksanaan AD/ART dan ketetapan MPA, serta dalam rangka menciptakan ketertiban organisasi PPMI Mesir.
2. Membentuk badan pekerja atau tim kepanitiaan untuk melaksanakan wewenang, hak, dan kewajibannya.
3. Mengesahkan, menunda, atau membatalkan rancangan undang-undang yang diusulkan oleh dan dibahas bersama DPP.
4. Mengontrol, menegur, mengkritik dan memberikan saran kepada DPP dan Lembaga Otonom.
5. Melakukan pemanggilan kepada pihak yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Memberikan sanksi kepada siapapun dan atau pihak manapun dalam lingkungan PPMI Mesir yang divonis bersalah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan melalui aturan tersendiri.
7. Bila dalam pandangan BPA, DPP melanggar AD/ART, atau tidak melaksanakan tugasnya, atau menyimpang dari ketetapan yang dibuat MPA, maka BPA berwenang mengeluarkan memorandum I dengan batas waktu dua minggu. Bila setelah batas waktu tersebut DPP belum memenuhi memorandum, maka BPA berwenang mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu satu minggu. Bila setelah batas waktu tersebut DPP belum memenuhi memorandum, maka BPA berwenang mengajukan Sidang Istimewa kepada MPA PPMI.

Hak dan Kewajiban
Pasal 20

1. BPA berhak:
a. Terlibat dalam pembuatan kesepakatan antara kelembagaan PPMI Mesir yang mengatasnamakan PPMI Mesir dengan pihak lain.
b. Melakukan koordinasi dengan pihak perwakilan RI di Mesir dan/atau pihak manapun yang dianggap perlu berkaitan dengan pelaksanaan tugas BPA. 
2. BPA berkewajiban:
a. Bersama DPP membahas rancangan dan anggaran kegiatan yang diajukan oleh DPP.
b. Membahas setiap rancangan undang-undang atau peraturan serta usul-usul lain yang diajukan oleh DPP.
c. Mengadakan pertemuan koordinasi dengan DPP apabila diperlukan.
d. Memperhatikan saran, usul, kritik, dan masukan dari DPP dan anggota PPMI.
e. Merumuskan dan menyiapkan rancangan ketetapan dan keputusan yang akan disahkan dalam persidangan BPA PPMI.

Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 21
1. Setiap anggota BPA memiliki hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, hak interpelasi, hak petisi, dan hak bujet.
2. Penggunaan hak-hak setiap anggota BPA diatur dalam ketetapan tersendiri.
3. Setiap anggota BPA berkewajiban menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil pelajar dan mahasiswa yang bertanggungjawab.

Pasal 22
Pimpinan BPA
1. Pimpinan BPA terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.
2. Pimpinan BPA dipilih, ditetapkan dan diambil ikrar/janji oleh pimpinan BPA.
3. Janji/ikrar sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) di atas berbunyi:
“Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, saya berjanji:
‘Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pimpinan Badan Perwakilan Anggota PPMI Mesir dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya",
'Bahwa saya akan memegang teguh ajaran Islam, menegakkan kehidupan demokrasi secara konsisten di lingkungan PPMI Mesir, serta melaksanakan AD/ART PPMI Mesir dengan sebenar-benarnya.
4. Tugas dan wewenang pimpinan BPA adalah:
a. Mengatur administrasi BPA
b. Memimpin penyelenggaraan dan pelaksanaan sidang-sidang BPA.
c. Memimpin setiap pelaksanaan tugas dan kewajiban BPA.
d. Membentuk Kepanitiaan atau Tim khusus untuk keperluan pelaksanaan tugas-tugas dan wewenang-wewenang BPA.
5. Pimpinan BPA tidak berhak mengatasnamakan BPA dalam mengeluarkan ketetapan dan keputusan, kecuali merupakan hasil keputusan atau ketetapan sidang BPA.
6. Pimpinan BPA berkewajiban memberikan laporan pelaksanaan kegiatan BPA (progress report) selama satu masa jabatan kepada forum BPA melalui persidangan BPA PPMI

Persidangan
Pasal 23
Tata tertib sidang BPA ditetapkan dalam persidangan BPA oleh pimpinan Sidang dengan persetujuan anggota Sidang.
Pasal 24
Sidang BPA terdiri dari Sidang Pleno, Sidang Pimpinan, Sidang Komisi, Sidang Yudikasi, dan Rapat Kerja.
Pasal 25
a. Sidang Pleno BPA adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota BPA untuk menetapkan keputusan dan ketetapan BPA.
b. Keputusan sidang Pleno BPA bersifat mengikat ke dalam dan/atau keluar yang hanya dapat dibatalkan oleh sidang Pleno lainnya atau persidangan yang lebih tinggi.

Pasal 26
Sidang Pimpinan adalah sidang yang dihadiri oleh pimpinan BPA untuk merumuskan dan menyiapkan agenda kerja dan kebijakan internal lembaga. 

Pasal 27
Sidang Komisi adalah Sidang yang diikuti oleh anggota komisi untuk membahas dan merancang keputusan BPA.

Pasal 28
1) Rapat kerja adalah rapat yang diikuti oleh anggota BPA bersama DPP dan/atau Lembaga Otonom. 
2) Rapat kerja dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) anggota BPA dan/atau dua komisi dan/atau atas permintaan DPP dan/atau Lembaga Otonom.

Pasal 29 
1. Sidang Yudikasi adalah persidangan yang diadakan untuk menyelesaikan perkara dan/atau untuk mengadili orang atau pihak yang diduga bersalah.
1. Sidang Yudikasi dipimpin oleh Pimpinan BPA atau pemimpin yang direkomendasikan oleh sidang Pimpinan BPA.
2. Keputusan sidang Yudikasi BPA bersifat mengikat ke dalam dan/atau keluar yang hanya dapat dibatalkan oleh sidang yudikasi lainnya.
3. Tata cara pelaksanaan Yudikasi diatur dalam ketetapan tersendiri.

BAB IV
DEWAN PENGURUS PUSAT
Presiden PPMI
Pasal 30
1. Presiden PPMI adalah pemegang kekuasaan tertinggi DPP yang dipilih langsung oleh anggota PPMI melalui Pemilihan Umum (Pemilu) Raya PPMI dengan suara terbanyak.
2. Pemilu PPMI untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh MPA melalui ketetapan tersendiri.
3. Presiden dan wakil presiden ditetapkan dan dilantik oleh MPA dalam persidangan MPA PPMI.
4. Presiden berwenang merumuskan visi,misi,dan program kerja.
5. Presiden berhak memberikan penghargaan, tanda jasa, dan rehabilitasi kepada pihak tertentu.
6. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Presiden berwenang menunjuk asisten, mengutus delegasi, serta membentuk departemen-departemen dan menyusun personalia kabinet.
7. Masa jabatan Presiden adalah satu tahun dimulai sejak tanggal ditetapkan dan berakhir bersamaan pada saat presiden terpilih dilantik dan ditetapkan.Setelah itu dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
8. Presiden bertanggungjawab kepada MPA melalui Sidang MPA.
9. Pada masa-masa peralihan, presiden demisioner hanya dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya administratif dan seremonial.
10. Apabila laporan pertanggungjawaban ditolak maka presiden dimaksud tidak berhak mengajukan diri kembali sebagai calon kandidat presiden.
11. Apabila presiden berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan digantikan oleh wakil presiden dan dilantik oleh pimpinan MPA sampai habis masa jabatannya.
12. Presiden berkewajiban mengayomi dan membina LO dan DPD.
13. Presiden berhak untuk membuat kebijakan-kebijakan eksternal organisasi yang dianggap perlu dalam melaksanakan AD/ART PPMI Mesir.

Pasal 31
1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden PPMI dilantik dan ditetapkan dalam persidangan MPA dengan mengucapkan janji/ikrar yang dipandu oleh Ketua MPA.
2. Bunyi janji/ikrar yang dimaksud dalam ayat 1 adalah sebagai berikut:
“Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, saya berjanji:
‘Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Presiden PPMI Mesir dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya",
'Bahwa saya akan memegang teguh ajaran Islam, menegakkan kehidupan berorganisasi secara bijak dan konsisten di lingkungan PPMI Mesir, serta melaksanakan AD/ART PPMI Mesir dengan sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya.”

Kabinet DPP
Pasal 32
Kabinet DPP sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Presiden PPMI, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara.
1. Penyusunan kabinet dan pembentukan departemen adalah hak prerogatif Presiden PPMI.
2. Prosedur perancangan program, pembagian kerja, serta tata tertib rapat dan persidangan dalam kabinet, diatur tersendiri oleh DPP.
3. Kabinet DPP bertanggung jawab kepada Presiden PPMI.

Wewenang DPP
Pasal 33
DPP berwenang:
1. Mengadakan acara, kegiatan, dan aksi di luar atau di dalam lingkungan PPMI Mesir dengan mengatasnamakan PPMI Mesir selama tidak bertentangan dengan konstitusi yang berlaku.
2. Membuat kebijakan-kebijakan internal yang dianggap perlu dalam melaksanakan AD/ART PPMI Mesir.
3. Mengatur standar administrasi di lingkungan PPMI Mesir dan berhak melakukan perubahan jika dianggap perlu dengan merujuk pada sistem yang sudah ada.
4. Membuat kebijakan dan membentuk kepanitiaan untuk melaksanakan program DPP.

Hak dan Kewajiban
Pasal 34
1. DPP berhak:
a. Mengajukan rancangan Undang-undang dan peraturan kepada BPA.
b. Mewakili PPMI Mesir ke dalam lingkungan PPMI Mesir.
c. Mewakili PPMI Mesir ke luar lingkungan PPMI Mesir dengan berkonsultasi kepada BPA dan MPA.
d. Memberi usul, kritik, pendapat, dan masukan kepada MPA, BPA, dan LO PPMI.
e. Memberikan penghargaan kepada pihak yang dianggap berjasa.
f. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pihak perwakilan RI dan lembaga-lembaga lainnya di Mesir.
2. DPP berkewajiban:
a. Menaati AD/ART dan segala ketentuan yang berlaku di lingkungan PPMI Mesir.
b. Mengajukan rancangan dan anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu masa kepengurusan kepada BPA.
c. Menjalankan setiap keputusan dan ketetapan yang ditetapkan oleh MPA dan/atau BPA.
d. Menjawab dan menanggapi teguran, kritik, dan saran yang disampaikan oleh BPA.
e. Menjaga, mempertahankan, dan membela nama baik serta keutuhan PPMI Mesir dari gangguan pihak lain.
f. Ikut menjaga nama baik dan keutuahan NKRI

BAB V
LEMBAGA OTONOM
Pasal 35
Lembaga Otonom adalah lembaga khusus di lingkungan PPMI Mesir yang:
a. Merupakan organisasi yang dibentuk oleh anggota PPMI dan dibangun di atas persamaan identitas.
b. Mempunyai keterkaitan kelembagaan dengan PPMI Mesir.
c. Terdaftar dan diakui oleh MPA PPMI berdasarkan peraturan yang diputuskan dalam ketetapan tersendiri.
2. Lembaga otonom berfungsi sebagai wadah kegiatan khusus bagi kelompok anggota tertentu dalam rangka membantu melaksanakan dan mewujudkan asas dan tujuan PPMI Mesir.
3. Lembaga Otonom yang terdapat dilingkungan PPMI Mesir adalah:
a. Organisasi Kedaerahan
b. Lembaga Keputrian
c. Lembaga Kefakultasan

Keanggotaan
Pasal 36
Anggota LO mendaftar dan melalui tahapan penerimaan anggota sesuai dengan AD/ART dan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing LO.

Kepengurusan
Pasal 37
1. Pembentukan kepengurusan LO merupakan hak otonom LO berdasarkan AD/ART (atau peraturan) masing-masing.
2. Pimpinan tertinggi LO dipilih oleh anggota LO masing-masing melalui peraturan yang berlaku di masing-masing LO.
3. Pimpinan tertinggi masing-masing LO hanya bertanggung jawab kepada anggotanya.
4. Kepengurusan LO dilantik dan atau dikukuhkan oleh Presiden PPMI.

Hak dan Kewajiban
Pasal 38
1. LO berhak:
a. Menyusun AD-ART atau peraturan masing-masing dengan memperhatikan AD-ART PPMI Mesir.
b. Membentuk lembaga-lembaga dan badan-badan keorganisasian sesuai dengan AD-ART (atau peraturan) masing-masing.
c. Merumuskan program kerja dan merancang rencana kegiatan masing-masing.
d. Mengadakan kegiatan di dalam dan di luar lingkungan PPMI Mesir.
e. Menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh kelembagaan PPMI Mesir sesuai dengan aturan yang berlaku.
f. Melakukan koordinasi dengan pihak manapun yang dianggap perlu.
2. LO berkewajiban:
a. Menaati AD-ART PPMI Mesir dan ketetapan MPA PPMI lainnya.
b. Memberikan susunan kepengurusan dan rencana kegiatan di awal kepengurusan kepada DPP PPMI.
c. Mengadakan koordinasi dengan DPP PPMI minimal 3 kali dalam masa kepengurusannya.
d. Memberikan hasil laporan pertanggungjawaban di akhir kepengurusan kepada DPP PPMI.
e. Menjawab atau menanggapi teguran, kritik, dan saran yang di sampaikan oleh MPA, BPA, dan DPP.f.
f. Menunjuk utusan untuk MPA-BPA sebagai anggota tetap sesuai ketentuan yang diputuskan dalam ketetapan tersendiri.

Pembentukan dan Pembubaran
Pasal 39
1. Syarat-syarat pembentukan LO diatur dalam ketetapan tersendiri oleh BPA.
2. Pembentukan LO dapat diajukan dengan tahapan:
a. Diajukan kepada DPP dengan persyaratan lengkap sebagaimana dimaksud pada poin (1).
b. Diserahkan kepada BPA atas rekomendasi DPP untuk diteliti dan diuji kelayakannya.
c. Diserahkan kepada MPA atas rekomendasi BPA untuk disahkan sebagai LO.
d. Diserahkan kepada DPP PPMI untuk ditetapkan sebagai LO
3. LO dapat dinyatakan bubar karena:
a. Menyatakan diri bubar berdasarkan AD/ART masing-masing LO.
b. Melanggar asas dan tujuan PPMI Mesir sesuai dengan ketetapan MPA.
4. Dalam hal sebagaimana disebut pada poin (3.b), pembubaran LO ditetapkan oleh MPA melalui sidang MPA PPMI.

BAB VI
BADAN PERWAKILAN DAERAH
Keanggotaan
Pasal 40
1) Anggota BPD terdiri dari lima orang yang dipilih secara langsung oleh anggota PPMI Daerah dalam persidangan BPD.
2) Anggota BPD ditetapkan dan diambil sumpahnya dalam persidangan BPD.
3) Masa keanggotaan BPD adalah selama satu tahun* terhitung sejak tanggal ditetapkan dan berakhir bersama-sama pada saat anggota BPD yang baru mengucapkan janji atau ikrar atau dilantik.
4) Keanggotaan BPD hilang karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan BPD.
c. Tidak lagi menjadi anggota PPMI Mesir 
d. Dinyatakan melanggar sumpah dan janji sebagai anggota dengan keputusan BPD.

Wewenang
Pasal 41
BPD berwenang:
1. Membuat peraturan daerah dalam rangka pelaksanaan aturan dasar, dan Ketetapan dalam persidangan BPD.
2. Mengesahkan, menunda, atau membatalkan peraturan-peraturan yang diusulkan oleh dan dibahas bersama DPD.
3. Mengontrol, menegur, mengkritik dan memberikan ran kepada DPD.
4. Melakukan pemanggilan kepada siapapun dan pihak manapun yang dianggap perlu di tingkat Daerah.
5. Menyidangkan suatu perkara dan atau persengketaan antara orang dan atau pihak yang diduga bersalah di lingkungan PPMI Daerah.
6. Memberikan sanksi kepada siapapun dan atau pihak manapun dalam lingkungan PPMI Daerah yang divonis bersalah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan melalui aturan tersendiri.
7. Mengajukan perkara atau persengketaan yang belum terselesaikan di tingkat persidangan BPD kepada BPA.
8. Bila dalam pandangan BPD, DPD melanggar atau menyimpang dari keputusan yang ditetapkan dalam persidangan BPD, atau tidak melaksanakan tugasnya, maka BPD berwenang mengeluarkan memorandum I dengan batas waktu dua minggu. Bila setelah batas waktu tersebut DPD belum memenuhi memorandum, maka BPD berwenang mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu satu minggu. Bila setelah batas waktu tersebut DPD belum memenuhi memorandum, maka BPD berwenang menggelar Sidang Istimewa. 

Hak dan Kewajiban
Pasal 42
1. BPD berhak:
a. Terlibat dalam pembuatan kesepakatan antara DPD yang mengatasnamakan PPMI Daerah dengan pihak lain.
b. Melakukan koordinasi dengan pihak manapun yang dianggap perlu di tingkat Daerah berkaitan dengan pelaksanaan tugas BPD. 
2. BPD berkewajiban:
a. Melakukan koordinasi dengan BPA.
b. Bersama DPD membahas rancangan dan anggaran kegiatan yang diajukan oleh DPD.
c. Membahas setiap peraturan serta usul-usul lain yang diajukan DPD.
d. Mengadakan pertemuan koordinasi dengan DPD secara intensif.
e. Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan BPD selama satu masa jabatan kepada forum BPD melalui persidangan BPD.
f. Merumuskan dan menyiapkan rancangan ketetapan dan keputusan yang akan disahkan dalam persidangan BPD.

Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 43
Setiap anggota BPD memiliki hak inisiatif, hak angket, hakbertanya, hak interpelasi, hak petisi, dan hak bujet.
1. Penggunaan hak-hak setiap anggota BPD diatur dalam ketetapan tersendiri.
2. Setiap anggota BPD berkewajiban menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil pelajar dan mahasiswa yang bertanggungjawab di tingkat Daerah.

Pimpinan BPD
Pasal 44
Pimpinan BPD terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.
1. Pimpinan BPD dipilih, ditetapkan dan diambil sumpahnya dalam persidangan BPD.
2. Ketua BPD adalah pimpinan BPD yang meraih suara terbanyak.
3. Tugas dan wewenang pimpinan BPD adalah:
a. Mengatur administrasi BPD
b. Menyelenggarakan dan memimpin sidang-sidang BPD
c. Memimpin setiap pelaksanaan tugas dan kewajiban BPD.
4. Pimpinan BPD tidak berhak mengatasnamakan BPD kecuali merupakan hasil keputusan atau ketetapan sidang BPD. 

Persidangan
Pasal 45
Tata tertib sidang BPD ditetapkan dalam persidangan BPD oleh pimpinan sidang dengan persetujuan anggota sidang.

Pasal 46
Sidang BPD terdiri dari Sidang Permusyawaratan Daerah, Sidang Pleno, Sidang Pimpinan, Rapat kerja, dan Sidang Yudikasi.

Pasal 47
Sidang Permusyawaratan Daerah
1. Sidang Permusyawaratan Daerah adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat PPMI Daerah.
2. SPD dihadiri oleh seluruh anggota BPD dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota PPMI Daerah sebagai peserta penuh.
3. SPD terdiri atas :
a. Sidang Umum dan 
b. Sidang Istimewa.
4. Sidang Umum dan Sidang Istimewa mempunyai kedudukan hukum yang sama.
5. Sidang umum SPD dilaksanakan dalam dua tahap:
a. Persidangan pertama dilaksanakan di awal kepengurusan dengan agenda utama menetapkan perda, memilih dan menetapkan anggota BPD, serta memilih dan menetapkan Ketua DPD PPMI.
b. Persidangan kedua dilaksanakan di akhir kepengurusan dengan agenda utama meminta laporan pertanggungjawaban DPD PPMI dan meminta laporan pelaksanaan kegiatan BPD.
6. Sidang Umum SPD tahap I bisa dilaksanakan dalam satu rangkaian persidangan dengan Sidang Umum SPD tahap II oeriode sebelumnya.
7. Sidang Umum dianggap sah apabila dihadiri oleh seluruh anggota BPD dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota PPMI Daerah.
8. Bila poin (7) tidak terpenuhi, maka sidang diskors maksimal 3 x 24 jam dan selanjutnya dianggap sah.
9. Sidang Umum selesai dilaksanakan selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan Sidang Umum MPA-PPMI.
10. Sidang Istimewa dapat dilaksanakan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/5 anggota BPD.
11. Sidang istimewa dilaksanakan dengan agenda :
a. Mengubah perda dan atau memberhentikan etua DPD apabila melanggar atau menyimpang dari AD/ART PPMI Mesir dan/atau Ketetapan SPD dan/atau Ketetapan MPA PPMI.
b. Meminta pertanggungjawaban Ketua DPD jika mengundurkan diri atau berhalangan tetap,dan menetapkan pejabat Ketua DPD.
12. Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh seluruh anggota BPD dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota PPMI Daerah.
13. Bila poin (12) tidak terpenuhi, maka sidang diskors maksimal 3x24 jam dan selanjutnya dianggap sah.

Pasal 48
Sidang Pleno
1. Sidang Pleno BPD adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota BPD untuk menetapkan keputusan BPD.
2. Sidang Pleno dapat diadakan atas usul pimpinan BPD dan/atau usulan minimal dua orang anggota BPD.
3. Keputusan sidang Pleno BPD bersifat mengikat ke dalam dan/atau keluar di tingkat Daerah, yang hanya dapat dibatalkan oleh sidang Pleno lainnya atau pesidangan yang lebih tinggi.

Pasal 49
Sidang Pimpinan
Sidang Pimpinan adalah sidang yang dihadiri oleh pimpinan BPD untuk merumuskan dan menyiapkan agenda persidangan.

Pasal 50
Rapat Kerja
1. Rapat kerja adalah rapat yang diikuti oleh anggota BPD bersama DPD.
2. Rapat kerja dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya tiga anggota BPD dan/atau atas permintaan DPD

Pasal 51
Sidang Yudhikasi
1. Sidang Yudikasi adalah persidangan yang diadakan untuk menyelesaikan perkara dan/atau untuk mengadili orang atau pihak yang diduga bersalah di tingkat Daerah.
2. Sidang Yudikasi dipimpin oleh Pimpinan BPD atau anggota BPD yang direkomendasikan oleh sidang pimpinan 
3. Keputusan Sidang Yudhikasi hanya dapat dibatalkan oleh Sidang Yudhikasi lainnya.
4. Tata cara pelaksanaan yudhikasi diatur dalam ketetapan tersendiri.

BAB VII
DEWAN PENGURUS DAERAH
Kepengurusan
Pasal 52
1. Pengurus DPD sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara.
2. Penyusunan pengurus dan pembentukan departemen adalah hak prerogatif Ketua DPD
3. Ketua DPD wajib memfungsikan seluruh unsur kepengurusan DPD.
4. Pengurus DPD bertanggung jawab kepada Ketua DPD

Ketua DPD
Pasal 53
1. Ketua DPD adalah pemegang kekuasaan tertinggi DPD yang dipilih langsung oleh anggota PPMI Daerah melalui SPD dengan suara terbanyak.
2. Masa jabatan Ketua DPD adalah satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali hanya untuk satu tahun masa jabatan berikutnya.
3. Ketua DPD dilantik dan disahkan oleh Presiden PPMI
4. Ketua DPD bertanggungjawab kepada peserta Sidang Permusyawaratan Daerah.

Wewenang
Pasal 54
DPD berwenang:
1. Mengadakan acara, kegiatan, dan aksi di luar atau di dalam lingkungan PPMI Daerah dengan mengatasnamakan PPMI Daerah selama tidak bertentangan dengan AD-ART PPMI dan konstitusi yang berlaku.
2. Membuat kebijakan-kebijakan internal yang dianggap perlu dalam melaksanakan keputusan dan ketetapan dalam SPD.
3. Menyusun kebijakan, mengadakan pertemuan, dan membentuk kepanitiaan untuk melaksanakan program DPD.

Hak dan Kewajiban
Pasal 55
1.DPD berhak:
a. Mengajukan rancangan peraturan daerah kepada BPD.
b. Mewakili PPMI Daerah ke dalam dan ke luar lingkungan PPMI Daerah.
c. Memberi usul dan pendapat kepada BPD.
d. Memberikan penghargaan kepada pihak yang dianggap berjasa.
e. Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan pihak-pihak yang dianggap perlu.
2.DPD berkewajiban:
a. Menaati AD/ART dan segala ketentuan yang berlaku di lingkungan PPMI Mesir.
b. Mengajukan rancangan dan anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu masa kepengurusan BPD.
c. Menjalankan setiap keputusan dan ketetapan yang ditetapkan dalam SPD.
d. Memberikan susunan kepengurusan dan rencana kegiatan di awal kepengurusan kepada DPP PPMI.
e. Melakukan koordinasi dengan DPP dalam masa kepengurusannya.
f. Memberikan hasil laporan pertanggungjawaban di akhir kepengurusan kepada DPP PPMI.
g. Menjawab dan menanggapi teguran, kritik, dan saran yang disampaikan oleh BPDdan DPP PPMI.
h. Menjaga, mempertahankan, dan membela nama baik serta keutuhan PPMI Daerah dari gangguan pihak lain.

PEMILIHAN UMUM
Pasal 56
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta diselenggarakan setiap satu tahun sekali.
2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan sistem paket.
3. Peserta pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden adalah setiap anggota PPMI Mesir.
4. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu panitia pemilihan umum yang bersifat netral dan mandiri.
5. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

BAB X
DANA KEGIATAAN PPMI
Pasal 57
1. Dana Kegiatan PPMI adalah dana yang diusahakan oleh PPMI Mesir dan/atau dana yang diperoleh dari dan/atau diusahakan oleh pihak lain serta disampaikan kepada PPMI Mesir.
2. Dana kegiatan PPMI dimanfaatkan sepenuhnya oleh dan untuk seluruh anggota PPMI Mesir.
3. Dana kegiatan PPMI dikelola sepenuhnya oleh PPMI Mesir secara otonom.
4. Penggunaan dana kegiatan PPMI harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota PPMI Mesir melalui mekanisme yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku di PPMI Mesir.

BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 58
Hal-hal yang menyangkut perubahan, pergantian, dan penghapusan dalam masa peralihan diatur dalam ketetapan tersendiri.

PENUTUP
Pasal 1
Perubahan AD-ART hanya dapat dilakukan oleh MPA dalam Sidang Istimewa.

Pasal 2
Segala ketentuan setara atau lebih rendah yang bertentangan dengan AD-ART ini dianggap tidak berlaku dan batal dengan sendirinya.

Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam AD-ART ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan MPA PPMI dengan ketentuan tidak bertentangan dengan AD-ART ini.

Pasal 4
AD-ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Ditetapkan di : Kairo, Mesir
Hari/Tanggal : Selasa,5 Agustus 2009
Waktu : 03.10 CLT.

Pimpinan MPA-PPMI Periode 2008-2009,
Muhammad Akhyar Rifqi (Ketua )
Muhammad Taufik (Wakil Ketua I)
Waro Kasun (Wakil Ketua II)
Fuad Al-AMin (Wakil Ketua III)