Kamis, 20 Maret 2014

Edaran Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang Yang Dilakukan Oknum WNI Di Mesir


E D A R A N

No: SE.019 /III/2014/PROTKONS


MARAKNYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG DILAKUKAN OKNUM WNI DI MESIR



Sehubungan dengan semakin maraknya Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh oknum WNI yang mendatangkan dan menyalurkan TKI informal/Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Mesir, KBRI menyampaikan kepada seluruh WNI di Mesir untuk mendapatkan perhatian sebagai berikut:



1.    Mengingat Mesir bukan negara tujuan penempatan TKI Informal/PLRT dan tidak ada perjanjian pengiriman TKI informal/PLRT dengan Pemerintah Mesir, maka segala bentuk tindakan mendatangkan dan menyalurkan TKI informal/PLRT di Mesir tanpa prosedur resmi melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dapat digolongkan sebagai tindakan kriminal berupa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).



2.    Bagi pelaku dan yang terlibat TPPO dapat dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) RI Tahun 1958; Undang-Undang RI No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri; dan Undang-Undang RI No. 21/2007 mengenai TPPO. Selain itu, Pemerintah Mesir juga akan menjeratnya sesuai Undang-Undang Mesir No. 64/2010 tentang Anti Perdagangan Manusia, dimana pelaku dan yang terlibat dapat dituntut sanksi pidana maksimum 15 tahun penjara.



3.    Oleh karena itu, bagi WNI yang melakukan TPPO diinstruksikan agar segera menghentikan kegiatan atau tindakannya tersebut. Apabila terdapat WNI yang terbukti melakukan praktek-praktek TPPO, KBRI Cairo tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi berupa deportasi ataupun penuntutan secara hukum di Indonesia.



4.    Untuk memberantas maraknya praktek-praktek TPPO tersebut, KBRI juga telah melakukan upaya kerjasama dengan Pemerintah Mesir untuk menindak siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.



5.    Bagi siapa yang mengetahui adanya oknum WNI di Mesir yang melakukan praktek-praktek TPPO agar melaporkannya kepada KBRI melalui nomor Hotline 010-2222-9989, 02-27947200/9, dan 010-1518-5795.



                                                KBRI Cairo,17 Maret 2014