E D A R A N
No: SE.019 /III/2014/PROTKONS
MARAKNYA
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG
DILAKUKAN OKNUM WNI DI MESIR
Sehubungan dengan semakin maraknya
Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh oknum WNI yang mendatangkan dan menyalurkan
TKI informal/Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Mesir, KBRI menyampaikan kepada
seluruh WNI di Mesir untuk mendapatkan perhatian sebagai berikut:
1.
Mengingat Mesir
bukan negara tujuan penempatan TKI Informal/PLRT dan tidak ada perjanjian
pengiriman TKI informal/PLRT dengan Pemerintah Mesir, maka segala bentuk tindakan
mendatangkan dan menyalurkan TKI informal/PLRT di Mesir tanpa prosedur resmi
melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
dapat digolongkan sebagai tindakan kriminal berupa Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO).
2.
Bagi pelaku dan
yang terlibat TPPO dapat dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) RI Tahun 1958; Undang-Undang RI No. 39/2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri; dan Undang-Undang RI No. 21/2007
mengenai TPPO. Selain itu, Pemerintah Mesir juga akan menjeratnya sesuai Undang-Undang
Mesir No. 64/2010 tentang Anti Perdagangan Manusia, dimana pelaku dan yang
terlibat dapat dituntut sanksi pidana maksimum 15 tahun penjara.
3.
Oleh karena
itu, bagi WNI yang melakukan TPPO diinstruksikan agar segera menghentikan
kegiatan atau tindakannya tersebut. Apabila terdapat WNI yang terbukti
melakukan praktek-praktek TPPO, KBRI Cairo tidak segan-segan untuk menjatuhkan
sanksi berupa deportasi ataupun penuntutan secara hukum di Indonesia.
4.
Untuk
memberantas maraknya praktek-praktek TPPO tersebut, KBRI juga telah melakukan upaya
kerjasama dengan Pemerintah Mesir untuk menindak siapa saja yang terlibat dalam
kegiatan ilegal tersebut.
5.
Bagi siapa yang
mengetahui adanya oknum WNI di Mesir yang melakukan praktek-praktek TPPO agar melaporkannya
kepada KBRI melalui nomor Hotline 010-2222-9989, 02-27947200/9, dan
010-1518-5795.
KBRI
Cairo,17 Maret 2014