Bersama Kuasa Usaha at Interim KBRI Cairo, Teuku Darmawan

Dari kiri: Syafruddin Mukhlis (Ketua DPD Mansoura), Nur Furqon Nashrullah, Lc. (Ketua DPD Tanta), Amrizal Batubara, S.S. (Presiden PPMI Mesir), Teuku Darmawan (KUAI KBRI Cairo), A. Solikhan (Ketua DPD Zagazig), Muhlasson Jalaluddin, Lc. (Staf Atdikbud KBRI Cairo).

Gerakan 100 Kunci

Ketua DPD PPMI Tanta, Nur Furqon Nashrullah Mengawali Kepemimpinannya dengan Program Gerakan 100 Kunci.

Wisuda Mahasiswa Indonesia

Resepsi Wisuda Mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar.

Pelantikan Pengurus DPD PPMI Tanta Periode XIX Masa Bakti 2013-2014

Pelantikan Pengurus DPD PPMI Tanta pada Senin, 9 September 2013 di Rumah Anggota.

HOTLINE

HOTLINE Perlindungan WNI di Mesir: +201022229989.

Tampilkan postingan dengan label Kajian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Februari 2014

Islam & Intrik Politik

Barangkali tidaklah berlebihan jika penulis katakan, saat ini kita perlu mengingat kembali ungkapan terkenal Syaikh Mohammad Abduh dalam bukunya: Islam dan Kekristenan (al-Islam wa al-Nashraniyyah). Dalam buku tersebut, Abduh menyatakan : “Aku berlindung kepada Allah dari politik, dari kata dan arti kata politik, dari setiap pembicaraan politik, bahkan dari mengucapkan asal-usul kata politik (sasa-yasusu) berikut derivasinya.”

Berikut ini, secara ringkas  penulis akan kemukakan beberapa refleksi penulis terkait politik tersebut:
Pertama, pernyataan Abduh itu kemungkinan besar tidak dimaksudkan untuk menghindari politik yang lurus dan bersih, seperti yang disinyalir oleh Imam al-Ghazali dalam ungkapannya: “Politik itu adalah alat untuk memperbaiki keadaan manusia, yaitu dengan cara menuntun mereka ke jalan keselamatan dunia dan akhirat.” Sebagaimana juga tidak mungkin pernyataan tersebut dimaksudkan Abduh untuk menjauhi politik yang sesuai dengan tuntunan syariat (as-siyasah as-syar’iyyah) sebagaimana diajarkan oleh para ulama Islam.

Politik yang lurus, bersih dan sesuai syariat adalah politik yang mencurahkan seluruh perhatiannya demi menuntun perilaku manusia agar selaras dengan ajaran utama dan tujuan mulia syariat Islam. Hemat penulis, yang dimaksud politik dalam pernyataan Abduh tersebut adalah intrik-intrik politik yang penuh dengan upaya saling sikut dan manuver-manuver politik yang seringkali diwarnai dusta dan kebohongan. Dalam politik macam ini, yang haram bisa menjadi halal, bahkan dusta dan kebohongan seringkali ditampilkan secara terang-terangan.

Kedua, jika intrik politik hanya seperti yang baru saja penulis gambarkan, mungkin hal itu tidak terlalu merisaukan kita. Tapi yang terjadi saat ini, para politisi sudah mulai bermain-main dengan teks-teks Al-Qur’an dan Hadis yang mulia itu, juga sejarah Nabi Saw. yang agung. Mereka mengeksploitasi hal-hal yang sakral dan suci tersebut untuk menarik simpati dan mengobarkan emosi masyarakat. Dan lalu,  masyarakat yang telah jatuh dalam perangkap mereka itu diarahkan—juga dengan alasan-alasan agama—untuk meraih kepentingan politik mereka.

Anda mungkin akan terheran-heran menyaksikan bagaimana mereka memutarbalikkan ayat-ayat Al-Qur’an.  Ayat-ayat yang berisi janji kemenangan bagi Nabi Saw. dan para sahabatnya, di tangan mereka berubah menjadi janji kemenangan hanya bagi kelompok mereka sendiri. Begitu pula, ayat-ayat yang mengandung ancaman bagi musuh Nabi Saw. dan para sahabatnya,  mereka jadikan amunisi untuk menyerang kelompok-kelompok yang berseberangan dengan agenda politik mereka. Mereka merasa seakan-akan telah mengetahui apa yang tersembunyi, yang sejatinya hanya diketahui oleh Allah Swt. Tidak berhenti di situ saja. Sejarah kehidupan Nabi Saw. juga diselewengkan dari fakta sebenarnya untuk memberi kesan pada masyarakat awam bahwa kelompok merekalah yang perjalanan hidupnya menyerupai perjalanan kehidupan Nabi Saw. Dan merekalah yang akhirnya akan menang, sebagaimana sejarah Nabi Saw., sementara kelompok-kelompok di luar mereka akan kalah dan musnah.

Para pendahulu kita, seperti Imam as-Suyuthi, pengarang al-Itqan, telah mengingatkan kita agar jangan sekali-kali menakwilkan ayat-ayat Al-Qur’an demi mendapatkan keuntungan duniawi. Bahkan para ulama kita terdahulu telah menyatakan bahwa pangkal fitnah yang terjadi antara kelompok Khawarij dengan Imam Ali R.a. adalah karena Khawarij keliru memaknai ayat-ayat Al-Qur’an. Ayat-ayat yang ditujukan kepada orang-orang kafir mereka gunakan untuk mendiskreditkan kaum muslim bahkan menghalalkan darah, harta dan kehormatan orang-orang Islam! Dan pada masa kini, para penerus Khawarij ini juga menggunakan cara yang sama dengan pendahulunya. Mereka tidak segan-segan mengafirkan orang-orang yang tidak sependapat dengan mereka. Mereka lupa bahwa Nabi Saw. telah memperingatkan: “Siapapun yang menuduh saudaranya kafir, maka tuduhan itu berlaku bagi salah satu dari keduanya jika salah satunya benar-benar kafir. Tapi jika tidak, maka tuduhan itu berlaku bagi si penuduh.” (HR.Bukhari dan Muslim).

Banyak orang yang mungkin tak habis pikir dengan pihak-pihak yang mengeksploitasi teks-teks Al-Qur’an, Hadis dan sejarah hidup Nabi Saw. untuk mendapatkan kepentingan duniawi belaka. Seakan-akan metode pemahaman teks-teks keagamaan yang dirumuskan para ulama dari dulu hingga kini telah lenyap dari pikiran.  Bahkan warisan tradisi Islam (turats) yang kaya seperti tak lagi berguna di hadapan orang-orang yang sengaja ingin mencampur-adukkan kebenaran dan kebatilan, serta kejujuran dan kebohongan.

Ketiga, orang akan lebih terkejut lagi saat menyaksikan intrik politik para politisi yang mereduksi as-siyasah as-syar’iyyah menjadi semata nafsu merengkuh kekuasaan, sehingga menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan tersebut. Alih-alih berusaha menciptakan kesejahteraan bagi rakyat, atau mencegah penyelewengan kekuasaan dan korupsi, mereka justru mabuk kekuasaan dan kursi pemerintahan. Bagi mereka, kekuasaan dan pemerintahan adalah tujuan paling luhur dari politik. Mereka lupa bahwa menurut Islam, politik dan kekuasaan hanyalah sarana untuk menciptakan kesejahteraan yang hakiki bagi rakyat, selain untuk menanamkan nilai-nilai luhur dan moral agama dalam diri rakyat. Jika politik seperti diajarkan syariat (as-siyasah as-syar’iyyah) menuntun pada tujuan luhur dan mulia, maka para politisi telah mereduksinya sedemikian rupa, sehingga kekuasaan dan pemerintahan yang pada awalnya hanya sarana, telah berubah menjadi satu-satunya tujuan utama, meski untuk meraihnya harus mengalirkan darah dan mengorbankan banyak nyawa!

Keempat, Islam itu bukan hanya kekuasaan dan pemerintahan saja. Bahkan Islam juga bukan hanya sistem kemasyarakatan. Islam adalah menciptakan peradaban dan mewujudkan hasil olah-pikir, serta menggerakkan keindahan rasa. Islam adalah mendayagunakan akal, anggota badan, dan hati, karena hal-hal itulah yang dapat memberikan petunjuk bagi mansuia untuk mewujudkan kebebasan, keadilan, dan kemajuan. Hal-hal itu juga yang telah diajarkan Islam kepada seluruh manusia yang beraneka ragam bahasa dan suku bangsanya, sehingga mereka dapat terinspirasi untuk mewujudkan “surga” seperti yang mereka idam-idamkan, yaitu keadilan, kebebasan, dan perdamaian di seluruh dunia.

Prof. Dr. Abdul Fadhil el-Qoushi
Mantan Menteri Wakaf Mesir, Anggota Dewan Ulama Senior Al-Azhar, dan Wakil Ketua Ikatan Alumni Al-Azhar Internasional.

* Hak terjemahan pada @IAAI Indonesia.

Minggu, 22 September 2013

Keshahihan Kitab Imam al-Bukhori

Shohih al-Bukhori, siapa yang tak kenal dengan nama kitab yang masyhur ini, seluruh umat Islam pun akan mengatahui siapa beliau sosok muslim yang zuhud, wara' serta diakui kesahihannya. Dalam sejarah yang tertulis al-Imam al-Bukhori adalah perawi hadits yang paling shahih setelah al-Qur'an. Ia adalah sosok orang yang sederhana dan wara', beliau dilahirkan di Bukhoro, Uzbekistan saat ini, bertepatan pada tanggal 13 Syawal 194 H setelah salat jum'at. Nama asli beluiau adalah Muhammad Isma’il bin Ibrahim al-Mughiroh bin Bardizbah bin al-Ahnaf al-Ju'fi al-Bukhori.

Nama sesungguhnya adalah Muhammad nama bapak beliau adalah Isma’il, ayahnya adalah salah satu murid imam besar pada masa itu, Imam Malik. Ayah beliau termasuk muslim yang zuhud, wara' dan ibunya pun seorang yang ahli ibadah dan sangat hati-hati terhadap hal-hal syubhat dan haram. Sudah jelas bahwa Imam Bukhori terlahir dari keluarga yang sangat kental terhadap syariat Islam. Sangat menjaga haqîqat iman dan islam serta sangat patuh terhdap perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, takwa adalah kata yang tepat bagi keluarga Imam al-Bukhori.

Adapun beberapa waktu setelah kelahirannya, Imam al-Bukhori sempat kehilangan penglihatannya, namun dari itu ibunya selalu berdoa siang malam demi kesembuhan anaknya agar anaknya dapat kembali melihat. Pada suatu malam ibunya bermimpi bertemu dengan nabi Ibrahim As. beliau berkata pada ibu Imam Bukhori, “Bahwa perempuan ini berdoa siang malam dan menangis demi kesembuhan anaknya, maka anaknya akan kembali dapat melihat", lalu setelah itu ibunya terbangun dan melihat Imam Bukhori sudah dapat melihat kembali. Ayahnya meninggal dunia semasa Imam Bukhori kecil.

Ketika beranjak dewasa, Imam Bukhori condong untuk menghafal hadits-hadits, waktu itu Imam Bukhori berumur 16 tahun, namun Imam Bukhori sudah banyak menghafal banyak hadits. Ia menggali ilmu hadits pada Imam termasyhur dimasanya seperti Imam Muhammad as-Salam al-Baikandiy. Setelah itu, ia bersama ibunya dan saudara lelakinya pergi ke Makkah Al-Mukarromah untuk melaksanakan ibadah haji. Ibu dan saudaranya kembali ke Bukhoro, namun Imam Bukhori menatap di Makkah untuk pergi ke Madinah karena ia ingin mendalami hadits dan ilmu hadits. Setelah itu, beliau pergi hijrah untuk terus menggali ilmu hadits ke Bashroh, Kuffah, Bagdad, Syam, Mesir, al-Jazera, dan sebagainya. Imam al-Bukhori berhasil menulis kitab-kitahb hadits yang sangat mengagumkan umat Islam di dunia, kumpulan hadits Imam Bukhori adalah hadits paling sahih di antara imam yang lainnya, termasuk Imam Muslim yang terkumpul dari Kutubussittah yang mencangkup (Imam Bukhori, Imam Muslim, Imam Nasai', Imam at-Tirmidzi, dan Imam Ahmad). Istimewanya kitab Shahih Imam Bukhori adalah dalam penetapan hadits-hadits bukan hanya menurut bab fiqih saja, namun beliau juga menulis dan membukukkan hadits-hadits sahih dalam bab ilmu.

Adapun kitab hadits sahih yang sangat terkenal adalah (al-Jami' as-Shahîh al-Musnad al-Mukhtashar min Hadits Rasulillâh Saw. wa Sunnanihi wa Ayyamihi). Disebut dengan al-Jami', karena beliau menuliskan hadits seluruhnya bukan hanya beberapa bab dalam fiqih ataupun ilmu. Beliau menulis dan meriwayatkan hadits sangat rapi dan teratur. Didalamnya terdapat hadits dengan keutamaan dan kabar-kabar perkara hari ini esok dan yang telah berlalu. Hadits yang menceritakan bagaimana wahyu diturunkan dan seperti apa dunia itu diciptakan sudah terangkum dalam susunan hadist al-Imam al-Bukhori.

As-Shahîh yang bermaknakan bahwa: "Semua hadist Imam Bukhori shahîh mutawatir, tidak diragukan lagi kesahihannya dan hadist-nya jelas dengan sanad yang wâsil. Tidak ada hadist yang dha'îf ( lemah), adapun ahad. Karena al-Imam al-Bukhori tidak akan menulis dan memasukan hadist yang masih belum jelas kesahihannya ataupun yang masih dha'îf apalagi yang maudhu'.

Al-Musnad yang berarti sanadnya benar-benar jelas dan tersambung, yang bermula dari Rasulullah Saw., lalu Shohabah, Tabi', tabi'-tabi'în hingga dari syekhnya sendiri. Karena Imam Bukhori menulis hadist dengan syarat tsubuit luqqi yaitu kepastian murid bahwa ia benar-benar belajar dengan syekh dan bertemu langsung dengannya, serta mengetahui, seberapa besar rasa hormatnya terhadap syekhnya. Karena dengan itu akan menambah kesahihan hadist itu sendiri. Al-Imam al-Bukhori sangatlah berhati-hati dalam menulis hadist. Beliau tidak akan menulis hadist hanya dengan syarat bahwa perawi itu sudah bertemu dan ber-talaqqi serta memiliki hafalan yang sangat kuat untuk diakui kesahihhnya.

al-Mukhtashar min Hadist Rasulillâh Saw., yang mana hadist-hadist yang ia tulis adalah jelas dari Rasulullah Saw. Min sunnanihi wa Ayyamihi, dari semua perbuatan, perkataan dan sikap perintah dan larangan yang Rasul berikan dan riwayatkan oleh para Shahâbah Radhiyallâhu 'Anhum.
Al-Imam al-Bukhori menulis hadist dengan bab fiqhiyah kurang lebih 91 kitab yang sudah ia tulis. Kitab shâhih terdiri dari kitab shalat, puasa, zakat, dan muamalah, jihad dan peperangan, sejarah, kesehatan dan kedokteran, makanan dan minuman, adab, dan sebagainya. Semuanya sudah ada di dalam kitab shâhih Imam al-Bukhori. Dan semua bab itu, tertulis dalam beberapa bab sekitar 3882 bab. Ini semua menunjukan bahwa Imam al-Bukhori benar-benar faqîh, dan pemahamannya yang dalam dan ringkasan yang sangat baik dan teratur serta tertata.

Jumlah hadist yang ada dalam Shâhih Bukhori dari matan yang tersambung kurang lebih 2602 hadist dan dari hadist yang marfu' kurang lebih 159 hadist, jadi jika dukumpulkan jumlah semuanya adalah 2761 hadist. Dan ada beberapa hadist yang tidak terhitung karena banyak dan meluas sekali hadist dan kitab-kitab yang sudah ia tulis. Banyak ulama yang mensyarah dan memaparkan tentang hadist-hadist yang masih mubham ataupun masih perlu penjelasan para ulama, ulama yang sangat terkenal dan paling terpercaya adalah al-Imam Ibnu Hajar al-'Asqolani. Dalam penjelasan hadist Imam Bukhori. Imam Ibnu Hajar al-'Asqolani sangatlah paham dan hafal serta jelas dalam menjelaskan hadist, ilmu dan hikmah yang terkandung dalam hadist-hadist yang sudah dikarang oleh al-Imam al-Bukhori. Imam Ibnu Hajar al-'Asqolani adalah ulama yang sangat kuat hafalannya, maka dari itu ia menulis syarah "Fathul Bâri", dan ini adalah kitab yang paling bagus diantara kitab syarah lainnya.

Imam Bukhori menulis hadist berdasarkan dua metode, sesuai dengan bab fiqih ataupun ilmu. Salah satunya, beliau menetapakn bab-bab tentang ilmu dari 'aqidah, al-ahkâm, ar-ruqoq, adab, at-thoâm wa syarob, bab tafsir wa târikh wa syiyar, bab asa safar wal qiyam wal qu'ud, bab fitan, dan yang terakhir bab munaqob wa matsâlib. Kitab ini biasa di sebut Atsamânniyah atau al-Jami' al-Bukhori dan at-Tirmidzi. Imam Bukhori menulis hadist-hadist dengan metode yang paling pertama dalam islam yaitu wahyu, apa itu iman, islam, dan ihsan. Lalu sambungnya kepada kitab fiqih yang sudah dijelaskan diatas.

Beginilah Imam al-Bukhori menulis kitab Shâhih Bukhori-nya dengan lugas dan jelas. Imam Bukhori adalah sosok pekerja keras dimasa hidupnya. Beliau wafat pada tahun 257 H, saat itu ia berumur 62 tahun, beliau wafat pada malam Idul Fitri dan dikebumikan setelah selesai melaksanakan shalat îed. Sungguh sangat mengagumkan warisan ulama muslim satu ini, bahkan selain beliau pun masih banyak ribuan ulama muslim yang berhasil mencetak karya-karya emasnya. Semoga kita adalah ahli waris yang sudah tercatat dalam takdir baik mereka, hingga Islam akan tetap jaya dan selamanya menerangi dunia. Wallâhu a'lam bishawâb.

Penulis: Ajeng al-Qomarie (Alumni Universitas al-Azhar Alexandria)

Jumat, 06 September 2013

Angkulng

Sentimen kebangsaan selalu membutuhkan serentetan ikon budaya konkret. Banyak orang Indonesia yang khawatir bahkan bersikap reaktif terhadap tangkasnya negara tetangga kita, Malaysia, yang mengakui Angklung, Batik, dan Reog sebagai kesenian nasional mereka. Kekhawatiran ini mengarah pada harapan bahwa negara harus konkret melindungi kesenian khas bangsa Indonesia untuk kepentingan identitas nasional. Intinya, jika ingin mengangkat properti budaya yang khas menjadi identitas yang representative bagi bangsa, maka syarat utamanya adalah properti tersebut harus terlibat dalam kesejarahan bangsa untuk memenuhi visi otoritas ke masa lalu, sekaligus juga populer dalam imajinasi kolektif pada waktu sekarang untuk visi masa depan. Bangsa-bangsa modern yang tangguh setia mempertahankan prinsip ini untuk lestari. Angklung adalah elemen budaya yang terlibat dalam dua gaya tarik tradisional-modern sehingga menarik diisukan sebagai ikon bangsa yang potensial dan konkret.

Angklung merupakan alat musik tradisional terkenal yang dibuat dari bambu dan merupakan alat musik asli Jawa Barat, Indonesia. Angklung yang tertua di dalam sejarah yang masih ada, disebut Angklung Gubrag, dibuat di Jasinga, Bogor, Indonesia. Usianya telah mencapai 400 tahun. Sekarang ini, beberapa Angklung tersebut di simpan di Museum Sri Baduga, Bandung, Indonesia.

Dengan berjalannya waktu, Angklung bukan hanya dikenal di seluruh nusantara, tetapi juga merambah ke berbagai Negara Asia. Dalam bentuknya yang tradisional, Angklung dikenal secara terbatas di Jawa sebagai alat musik ritual perladangan padi yang dimainkan berkelompok. Para pemain menggetarkan Angklung lebih pada tujuan menciptakan ritmik yang membangun atmosfir upacara penghormatan pada Dewi Sri, bukan berkesenian, apalagi membawakan komposisi. Sebagai alat musik tradisional masa kolonial abad ke-20 pun, Angklung bukan merupakan alat musik populer, bahkan hampir punah dan hanya dimainkan oleh pengemis. Samapai pada tahun 1938, seorang guru muda yang sangat musikal di Kuningan, Daeng Sutigna, melakukan inovasi dengan membuat satu set Angklung yang membawakan tangga nada diatonik kromatis.

Dalam perkembangannya, Angklung berkembang dan menyebar ke seantero Jawa, lalu ke Kalimantan, dan Sumatera. Pada 1908, tercatat sebuah misi kebudayaan dari Indonesia ke Thailand, antara lain ditandai penyerahan Angklung, lalu permainan musik bambu ini pun sempat menyebar di sana. Bahkan sejak 1966, Udjo Ngalagena, tokoh Angklung yang mengembangkan teknik permainan berdasarkan laras-laras pelog, slendro, dan madenda mulai mengajarkan bagaimana bermain Angklung kepada banyak orang dari berbagai komunitas.

Macam-Macam Angklung:
Angklung Kanekes
Angklung di daerah Kanekes (kita sering mnyebut mereka Badui) digunakan terutama karena hubungannya dengan upacara padi, bukan semata-mata untuk menghibur orang lain. Angklung digunakan ketika mereka menanam padi di ladang, angklung ditabuh ketika mereka menanam padi. Di Kanekes yang berhak membuat Angklung adalah orang Kajeroan (Tangtu, Badui Jero). Dan yang membuat Angklung hanya orang-orang yang memiliki keahlian.

Angklung Dogdog Lojor
Terdapat di masyarakat Kasepuhan Pancer Pangawinan atau kesatuan adat Banten kidul yang tersebar di sekitar gunung Halimun. Kesenian ini digunakan ketika mereka menanam padi, tradisi penghormatan padi pada masyarakat ini masih dilaksanakan karena mereka termasuk masyarakat yang masih memegang teguh adat lama, instrumen yang digunakan Dogdog Lojor adalah dua buah Dogdog Lojor dan empat buah Angklung besar .

Angklung Gubrag
Angklung Gubrag berada di kampung Cipining, kecamatan Cigudeg, Bogor. Angklung ini telah berusia tua dan digunakan untuk menghormati dewi padi dalam kegiatan melak pare (menanam padi), ngunjal pare (mengangkut padi), dan ngadiukeun (menempatkan), ke leuit (lumbung). Dalam mitosnya, Angklung Gubrag mulai ada ketika suatu masa, kampung Cipining mengalami musim paceklik.

Angklung Badeng
Merupakan jenis kesenian yang menekankan segi musikal dengan angklung sebagai alat musiknya yang utama. Badeng terdapat di desa Sanding, kecamatan Malangbong, Garut. Dulu, berfungsi sebagai hiburan untuk kepentingan dakwah Islam, tetapi diduga Badeng telah digunakan masyarakat sejak lama dari masa sebelum Islam untuk acara-acara yang berhubungan dengan ritual penanaman padi. Sebagai seni untuk dakwah, Badeng dipercaya berkembang sejak Islam menyebar di daerah ini, abad ke-16 atau 17. Pada masa itu, penduduk Sanding, Arpaen, dan Nursaen, belajar agama Islam ke kerajaan Demak. Setelah pulang dari Demak, mereka berdakwah menyebarkan agama Islam. Salah satu sarana penyebaran Islam yang digunakannya adalah kesenian Badeng.

Angklung Buncis
Buncis merupakan seni pertunjukan yang bersifat hiburan, di antaranya terdapat di Baros (Anjarsari, Bandung). Pada mulanya, Buncis digunakan pada acara-acara pertanian yang berhubungan dengan padi. Tetapi, pada masa sekarang buncis digunakan sebagai seni hiburan. Hal ini berhubungan dengan semakin berubahnya pandangan masyarakat yang mulai kurang mengindahkan hal-hal yang berbau kepercayaan lama.

Dari beberapa jenis musik bambu Jawa Barat di atas, adalah beberapa contoh saja tentang seni pertunjukan Angklung, yang terdiri atas: Angklung Buncis (Priangan/Bandung), Angklung Badud (Priangan Timur/Ciamis), Angklung Bungko (Indramayu), Angklung Gubrag (Bogor), Angklung Ciusul (Banten), Angklung Dogdog Lojor (Sukabumi), Angklung Badong (Malangbong, Garut), dan Angklung Padaeng yang identik dengan angklung nasional dengan tangga nada diatonis yang dikembangkan sejak tahun 1938. Angklung khas Indonesia ini berasal dari perkembangan angklung Sunda. Angklung Sunda yang bernada lima (salendro atau pelog) oleh Daeng Sutigna alias Si Etjle (1908-1984), diubah nadanya menjadi tangga nada Barat (solmisasi), sehingga dapat memainkan berbagai lagu lainnya. Hasil pengembangannya kemudian diajarkan ke siswa-siswa sekolah dan dimainkan secara orkestra besar.

Penulis: Khoirunnisa, Lc. (Mahasiswi Indonesia di Alexandria)

Kamis, 29 Agustus 2013

Perempuan & Olahraga Dalam Perspektif Islam


Islam sebagai agama yang hanif (lurus) sangat memperhatikan perempuan, ini tampak jelas dalam al-Quran dan Sunnah yang menjadi sumber hukum utama dalam Islam. Pembacaan yang cerdas terhadap al-Quran dan Hadits akan mengantarkan kepada sebuah informasi ilmiah tentang perhatian Islam terhadap hak-hak perempuan, baik yang berupa materi maupun non-materi. Keberadaan perempuan sebagai salah satu anggota masyarakat, ikut andilnya dalam berbagai kegiatan dan berpartisipasinya di dalam semua urusan duniawi tidak lepas dari pantauan agamanya (Islam). Ini tidak lain karena Islam sebagai agamanya ingin memberikannya yang terbaik di dunia dan akhirat, dengan cara dibuatkannya peraturan-peraturan yang merinci mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.

Islam tidak pernah mengekang pemeluknya untuk melakukan apapun, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam itu sendiri, termasuk perempuan dalam konteks ini. Perempuan diberi kebebasan seluas-luasnya, termasuk dalam bidang olahraga, baik yang berasal dari Negara Islam maupun non-Islam. Dalam tulisan singkat ini, saya mencoba mengkaji hukum olahraga bagi perempuan, yang akhir-akhir ini marak dikembangkan oleh berbagai Negara.

Sebelum mengakaji batasan-batasan olahraga yang diperbolehkan dan yang di larang bagi perempuan, saya ingin menukil Hadits yang berkenaan dengan olahraga pada masa Nabi, di antaranya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Salamah bin Abdur-Rahman bahwa sayyidah Aisyah Ra. berkata,”Sâbaqanî rasulullah Saw. fa sabaqtuhu”, Rasulullah berlomba denganku, maka aku kalahkan dia. Dalam Hadits lain diriwayatkan, “Kânat ‘aisyatu ma’an nabi shallalLah ‘alaihi wa sallam fî safarin qâlat: ‘sâbaqtuhu fa sabaqtuhu, fa lammâ hamiltu al-ahma sâbaqtuhu fa sabaqanî fa qâla, hâdzihî wa tilka as-sabaqatun’”. 

Hadits di atas menunjukkan bolehnya perempuan melakukan olahraga, bahkan dalam beberapa keadaan, olahraga menjadi lebih dari sekadar boleh hukumnya.
Fuqaha’dari berbagi madzhab membuat dlawâbit, batasan-batasan, dan hokum-hukum olahraga bagi perempuan sesuai dengan beberapa pertimbangan syariat dan membaginya menjadi tiga bagian. Pertama, olahraga itu sendiri yang di haramkan, seperti judi, dadu, mengadu hewan, dan lain-lain yang diharamkan syariat Islam.

Kedua, Riyâdlât lâ tansajimu ma’a takwîni al-mar’ah, olahraga yang tidak sesuai dengan tujuan diciptakannya perempuan, seperti tinju, mengankat barang-barang yang berat, dan olahraga lainnya yang mengeluarkan perempuan dari hakikat tabiat keperempuanannya, bahkan kerap kali menyerupai laki-laki. Hal seperti inilah yang dilarang oleh Nabi Saw. dan mendapat kecaman keras yang tergambar dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra., “Nabi melaknat laki-laki yang bergaya perempuan dan perempuan yang berlagak laki-laki, kemudian nabi bersabda, ‘keluarkan mereka dari rumah kalian’”. 

Ketiga, yaitu olahraga yang pada asalnya boleh, tapi menjadi haram karena faktor eksternal, seperti terbukanya aurat, ikhtilâth (bercampurnya laki-laki dan perempuan bukan mahramnya), dan lain hal yang menjadikan hukum mubah olahraga menjadi haram. Hal seperti ini pernah terjadi pada masa Nabi, suatu ketika Nabi berlomba dengan sayyidah ‘Aisyah dan ada beberapa sahabat Nabi, kemudian Nabi menyuruh para sahabat untuk berangkat terlebih dahulu. Dan bersabda, “Kemarilah ‘Aisyah… sampai aku berlomba denganmu”. Ketika sahabat tidak ada dan Nabi yakin tidak ada seorang pun yang melihat sayyidah ‘Aisyah, Nabi mengajaknya berlomba lari. Hadits ini menunjukkan bahwa sesuatu yang mubah bisa menjadi haram karena adanya sebab yang menyebabkannya menjadi haram, dan keharaman ini akan menjadi mubah kembali ketika illat tersebut hilang, sebagaimana yang tergambarkan dalam Hadits di atas.

Demikian juga, Fuqaha membuat beberapa batasan bagi perempuan di dalam pelaksanaan olahraga. Pertama, perempuan harus betul-betul menjaga auratnya dan tidak menampakkannya kepada laki-laki (yang bukan muhrimnya), karena Allah menghendakinya menutup aurat. Dan muslimah yang baik dan taat akan mendahulukan perintah Tuhan-nya ketimbang keinginan hawa nafsunya serta tidak condong kepada masyarakatnya yang menyimpang dari syariat Islam dan ajakan orang yang menginginkankannya jatuh dalam lembah kesesatan, Allah mengabadikan perintah-Nya ini dalam firmannya, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya’”.

Kedua, tidak melakukan olahraga di tempat terbuka atau di depan laki-laki bukan muhrimnya, seperti tempat olahraga tingkat internasional yang banyak di hadiri penonton, baik laki-laki maupun perempuan, karena olah raga dalam bentuk seperti ini sudah keluar dari koridor dlawâbit syariat Islam.

Maka, sebaik-baiknya tempat bagi perempuan untuk berolahraga adalah rumahnya. Apalagi di masa modern ini banyak peralatan olahraga mutakhir yang mempermudah perempuan melakukan olahraga di dalam rumah, menjadikannya lebih aman dari timbulnya fitnah yang tidak di inginkan.

Kesimpulannya, perempuan boleh melakukan olahraga apapun selagi tidak bertentangan dengan syariat, dan tentu, kegiatan olahraga ini tidak menjadikannya lalai akan kewajiban-kewajibannya terhadap suami dan anak anaknya, serta tidak menghalanginya untuk melaksanakan rukun-rukun Islam pada waktu yang telah di tentukan, karena islam menginginkan ridla Allah-lah yang menjadi tujuan utamanya dan semua umat Islam sebagai hamba-Nya. Wallahu a’lam bish shawab.

Penulis: M. Badri al-Khoiri

Selasa, 27 Agustus 2013

Refleksi Batik Dalam Perkembangan Sejarah Indonesia

Ada yang berubah dengan trend berbusana masyarakat Indonesia belakangan ini, yakni penggunaan batik yang tengah “booming” di tanah air. Hampir di setiap tempat umum Anda akan dengan mudah menjumpai orang-orang dari segala  usia mengenakan batik yang telah diinovasikan menjadi macam-macam busana modern, mulai dari yang berbentuk blouse, dress, skirt, hingga tas. Hal ini tentu sangat kontras jika dibandingkan dengan satu dasawarsa yang lalu. Coba tengok ke masa itu dimana batik hanya identik dengan kondangan dan menjadi busana “khas” orang tua. Batik terkesan sebagai sesuatu yang old fashioned bagi para generasi muda. Namun, kita bisa tersenyum saat ini sebab batik telah kembali menjadi bagian hidup dari masyarakat Indonesia .  Batik kembali pupuler di tengah gempuran arus trend mode asing. Hanya yang disayangkan, kepopuleran batik tak diiringi dengan pemahaman masyarakat akan nilai-nilai yang terkandung dalam batik. Lantas seberapa jauh kita mengenal batik?

Kata “batik” berasal dari bahasa Jawa ambatik yang merupakan derivasi dari kata amba yang berarti kain dan tritik yang berarti titik (noktah) kecil. Maka, sangat mengherankan jika istilah “batik” yang notabene sangat Indonesia, didaku telah dipatenkan oleh negara lain. Definisi kata batik yang sebenarnya ialah mengacu pada tehnik pembuatan ragam hias dengan cara menuangkan malam di atas kain. Sedang Definisi batik menurut Longman dalam Longman Dictionary of English Language and Culture, yaitu (cloth decorated) by an Indonesian method of printing coloured patterns on cloth by putting wax on the part is not to be coloured. Akan tetapi, kata batik oleh kebanyakan masyarakat  telah terlanjur dikenal sebagai kain yang diolah menggunakan tehnik itu sendiri, termasuk penggunaan motif-motifnya yang khas. Pemahaman ini bisa saja muncul dari kian membanjirnya produksi batik yang dilakukan secara masal dengan tehnik printing yang “meminjam” motif batik. Oleh beberapa pengamat batik, jenis batik semacam ini tidak dapat dikategorikan sebagai batik yang “asli” karena menurnkan kualitas dan menghilangkan nilai-nilai dari pembuatan batik itu sendiri.

Pada umumnya, peninggalan arkeologis tekstil kuno di Indonesia sulit diperoleh. Hal ini disebabkan kondisi iklim alam Indonesia yang kurang mendukung pengawetan kain. Menurut Hasanudin (2001), sekali pun tidak mungkin ditemukan selembar kain sebagai batik sebagai bukti arkeologi tentang keberadaan batik pada masa silam, tetapi bukti sejarah tentang tehnik rintang warna, ragam hias dekoratif, simbolik, keseimbangan dinamis yang menjiwai bentuk batik, sudah dikenal pada masa pra-sejarah.

Pada awalnya batik digunakan sebagai hiasan pada daun lontar yang berisi naskah atau tulisan agar tampak lebih menarik. Seiring perkembangan interaksi bangsa Indonesia dengan bangsa asing, maka mulai dikenal media batik pada kain. Dalam beberapa literature, sejarah pembatikan di Indonesia sering dikaitkan dengan kerajaan Majapahit dan penyebaran ajaran Islam di tanah Jawa. Hal ini dibuktikan dengan penemuan arkeologi berupa arca di dalam Candi Ngrimbi dekat Jombang menggambarkan sosok Raden Wijaya, raja pertama Majapahit (memerintah 1294-1309), yang memakai kain beragam hias kawung. Oleh sebab itu, kesenian batik diyakini telah dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit secara turun temurun. Batik yang dihasilkan ialah semuanya batik tulis sampai awal abad ke-XX dan batik cap dikenal baru setelah perang dunia pertama atau sekitar tahun 1920.

Sedangkan pada masa kerajaan Mataram I yang dipimpin oleh Panembahan Senopati  Pembatikan, pembuatan batik masih terbatas dalam lingkungan keluarga keraton yang dikerjakan oleh wanita-wanita pembantu ratu. Kain batik (jarit) biasanya dikenakan saat upacara resmi kerajaan keluarga keratin, baik pria maupun wanita. Seiring perjalanan waktu,  pembatikan mulai keluar dari tembok keraton.

Selanjutnya,  kesenian batik mulai meluas di wilayah Indonesia pada akhir abad ke-XVIII atau awal abad ke-XIX. Adapun keterkaitan batik dengan penyebaran ajaran Islam, yakni banyaknya daerah-daerah pusat perbatikan di Jawa yang merupakan daerah-daerah santri, terutama di wilayah pesisir. Hal ini bermula dari upaya para pedagang dan wirausaha muslim yang menawarkan batik ke seluruh penjuru Nusantara. Para pedagang muslim, yang masuk dalam lapisan menengah pribumi, adalah penyokong syiar agama dan membantu kelangsungan hidup pesantren sebagai tempat pandidikan bagi pembawa syiar agama (Hasanudin, 2001). Perdagangan batik juga disebutkan menjadi salah satu alat perjuangan ekonomi oleh tokoh-tokoh pedagang Muslim melawan perekonomian Belanda.

Secara tradisioanl, batik dibagi menjadi dua, yakni batik keraton atau batik klasik dan batik pesisir . Batik keraton adalah istilah dari batik yang berasal dari keraton, seperti Solo dan Yogyakarta . Sedangkan batik pesisir adalah istilah yang biasa digunakan untuk menyebut batik yang dibuat di wilayah pesisir utara pulau Jawa..
Meski pun demikian, perbedaan yang menonjol dari kedua batik tersebut didasarkan pada ciri khas motif atau ragamnya. Misalnya, batik Garut dimasukkan ke dalam jenis batik pesisir meski pun Garut tidak terletak di wilayah pesisir. Karena menurut motifnya, batik pesisir lebih bersifat kontemporer, dalam artian jenis batik ini lebih bervariasi, mulai dari ragam hias dan warnanya dengan susunan yang terkadang asimetris. Batik pesisir memiliki warna- warni yang lebih cerah, seperti biru, merah, dan kuning. Ragam hiasnya pun ada yang di ambil dari alam di sekitar wilayah masing-masing, terutama mengambil bentuk-bentuk dari dunia flora dan fauna. Batik ini juga banyak mendapat pengaruh dari kebudayaan asing seperti Eropa, Arab , India , dan Cina.

Hal ini sangat berbeda dengan batik keraton yang mana motifnya harus mengikuti pakem tertentu serta berpola simetris. Ragam hias batik keraton ini meliputi banji, ceplok, ganggeng, kawung, parang, meniru anyaman, dan semen. Warnanya pun lebih didominasi oleh warna biru, soga, dan warna dasar. Karena pemakaian batik di keraton banyak berhubungan dengan pengunaannya saat upacara dan masyarakat, maka ragam hias batik ini banyak diatur oleh raja. Bahkan, untuk motif tertentu, motif parang rusak barong misalnya, hanya diizinkan untuk dipakai oleh raja-raja dan kerabatnya.

Tak dapat dipungkiri, batik telah dianggap sebagai salahsatu citra budaya Indonesia yang telah terkenal di dunia internasional. Bahkan, batik Indonesia secara resmi telah ditetapkan oleh United Nations Education Social and Cultural Organization (UNESCO)  sebagai bentuk budaya bukan benda warisan manusia atau UNESCO representative list of intengible cultural heritage of humanity pada 2 Oktober 2009 lalu. Hingga kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik. Hal ini menjawab keresahan masyarakat atas isu klaim negara lain atas batik yang heboh diperbincangkan tahun lalu. Indonesia patut berbangga atas pengakuan batik manjadi warisan budaya dunia tersebut. Sebab, walau pun batik juga ditemukan di negara lain dan bahkan ada yang menyatakan bahwa tehnik ini bukan asli berasal dari luar Indonesia, namun batik Indonesialah yang paling pesat perkembangannya serta memiliki kekhasan pada kerajinan dan kerumitannya yang sangat berbeda dengan negara lain. Di samping batik Indonesia kaya akan nilai estetika dan filosofis yang tinggi.

Di balik kesenian batik yang mencerahkan dan memberikan keragaman hias yang menyilaukan, batik juga memiliki unsur-unsur kreativitas yang cukup mendalam karena proses pembuatan batik membutuhkan kecermatan dan kesabaran. Itulah sebabnya, bagi orang yang senang membatik, unsur-unsur ketelitian dan kecerdasan dalam meracik bahan dan hiasan menjadi nilai yang terpenting (Mohammad Takdir, 2009). Secara tersirat, batik merefleksikan pandangan hidup masyarakat dimana batik tersebut dihasilkan. Misalnya, penggunaan batik tertentu yang hanya diperuntukkan bagi lingkungan kerajaan menunjukkan feodalisme dalam budaya Jawa, khususnya di lingkungan keraton.

Contoh lainnya adalah sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Komarudin Kudiya (2009) mengenai nilai filosofis yang terkandung pada motif batik pesisir yang berasal dari Cirebon, megamendung. Bentuk Megamendung yang berupa garis lengkung yang beraturan secara teratur dari bentuk garis lengkung yang paling dalam (mengecil), kemudian melebar keluar (membesar) menunjukkan gerak yang teratur dan harmonis. Dengan kata lain, garis lengkung yang beraturan ini membawa pesan moral dalam kehidupan manusia yang selalu berubah (naik dan turun), kemudian berkembang keluar untuk mencari jati diri (belajar/menjalani kehidupan sosial agama). Dan pada akhirnya membawa dirinya memasuki dunia baru menuju kembali kedalam penyatuan diri setelah melalui pasang surut (naik dan turun) dan akhirnya kembali ke asalnya (sunnatullah).

Secara umum, sebuah pelajaran berharga dapat kita hayati dari proses pembuatan batik yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar dengan melewati beberapa tahapan yang rumit dan diperlukan kesabaran serta ketelitian ekstra. Misalnya, pembuatan batik Pekalongan yang dimulai dari pemolaan (pembuatan motif batik), nglowong (pelekatan malam sesuai motif pada kain dengan dengan canting), ngiseni dan nanahi, nyolet (pemberian warna), mopok, nyelup (pencelupan kain), nglorod (proses penghilangan malam), mbironi (membatik ulang), dan seterusnya.  Sehingga bisa dipahami, jika harga batik tidaklah murah. Perlu diketahui juga, beragamnya corak batik di Nusantara merupakan representasi dari culture diversity bangsa Indonesia yang merupakan aset dan warisan yang tak ternilai harganya.

Bagaimanapun juga, mengutip perkataan Mahatma Gandhi ”No culture can live if it attempts to be exclusive”. Maka, warisan budaya (heritage) batik ini seyogyanya bisa beradaptasi dengan perubahan zaman agar nantinya batik tak tertelan dimakan waktu. Sebab, fenomena yang terjadi belakangan ini adalah pergeseran makna batik yang hanya dilandasi pada kekaguman akan keindahan semata tanpa memahami lebih lanjut nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Semoga semangat pelestarian batik yang gencar dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah Indonesia tidak berlangsung temporer. Namun, akan bertahan bersama perjalanan bangsa ini menyongsong masa depan. (14042010).

Penulis: Ida Fauziyah (Mahasiswi Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Semarang)

Minggu, 25 Agustus 2013

Relevansi Metode Klasik Arab Pegon Pada Era Modern

Arab pegon, yaitu sebuah tulisan, aksara atau huruf arab tanpa lambang atau tanda baca atau bunyi-bunyi. Dalam kamus Jawa-Indonesia, pegon berarti tidak biasa mengucapkan. Kata lain dari “pegon” yaitu gundul yang berarti kosong atau polos. Sedangkan huruf Arab pegon digunakan untuk menuliskan terjemahan maupun makna yang tersurat di dalam kitab kuning dengan menggunakan bahasa tertentu supaya bisa dipaham oleh khalayak awam. Arab pegon identik dengan pesantren atau lebih tepatnya merupakan suatu metode yang digunakan di pesantren pada umumnya. Arab pegon sendiri adalah suatu ungkapan yang digunakan oleh orang Jawa, ungkapan tersebut bisa berbeda-beda tergantung daerah yang menggunakannya, di Sumatra kita bisa menyebut Arab pegon dengan sebutan aksara Arab-Melayu.

Arab pegon ini merupakan suatu tulisan Arab, tapi menggunakan bahasa lokal. Dikatakan bahasa lokal karna ternyata tulisan Arab pegon itu tidak hanya menggunakan bahasa Jawa saja, tapi juga dipakai di daerah Jawa Barat dengan menggunakan bahasa Sunda, di Sulawesi menggunakan bahasa Bugis, dan di wilayah Sumatera menggunakan bahasa Melayu. Keberadaan Arab pegon sangat erat kaitannya dengan syiar Islam di negeri kita indonesia.

Konon, para ulama menggunakan metode ini untuk mempermudah penyebaran syariat Islam. Selain itu, Arab pegon juga mempunyai kandungan sastra Jawa yang terdapat di dalam teks Arab pegon. Bahasa yang digunakan mengandung unsur sastra Jawa (ketika bahasa jawa). Mengutip dari salah satu sumber, bahwa Arab pegon juga digunakan dalam bidang sastra Jawa. Hal itu dapat teridentifikasi melalui bahasa Jawa yang digunakan dalam memaknai gandul, yaitu bahasa Jawa klasik.

Selain dijadikan sebagai ungkapan sastra Arab, pegon juga menjadi sebuah metode pendidikan yang unik, bukti bahwa Arab pegon merupakan sebuah metode yang dipakai oleh para ulama, ialah ratusan karya para ulama yang di jadikan buku dan buku-buku tersebut menerangkan tentang masalah ke agamaan seperti halnya yang saya temukan di toko kitab kuno di Cairo yang mencetak kitab-kitab klasik (maktabah Khalabi). Di situ terdapat karangan ulama luar Jawa yang menggunakan bahasa Arab pegon sebagai bahasa inti di dalam karangannya.

Selain itu, keberadaan penggunaan Arab pegon di pondok pesantren terutama yang masih kuat kultur masyarakatnya, sampai saat ini masih tetap dipertahankan. Karena selama ini pesantren masih dianggap banyak membawa keberhasilan dalam segi pendidikan bahasa Arab. Penerapan penerjemahan kitab kuning dengan menggunakan Arab pegon dalam pengajarannya, biasa disebut dengan Ngesahi atau Ngalogat dalam menerjemahkan dan memberi makna pada “kitab kuning”.

Masih Relevankah Metode Seperti Itu?
Melihat fakta yang ada di dalam lingkup pesantren yang notabene adalah pengguna metode klasik itu, saya kira ada sisi validitas dan invaliditas. Segi valid yang saya maksud di sini adalah, peran besar metode Arab pegon dalam membantu pelajar untuk lebih memahami makna yang terdapat di dalam teks arab, entah itu dalam bentuk “kitab kuning” atau kitab-kitab yang lainnya. Proses absahnya metode ini lebih cenderung dalam meniliti kata demi kata, sehingga proses men-tarkib (istilah pelajar) dalam membaca kitab kuning bisa dibilang teliti.

Selain validitas di atas, kita juga akan menemukan invaliditas di dalam metode ini yang mana seiring dengan perkembangan zaman, buku kontemporer pun saling bermunculan dan bahasa yang digunakan pun sangat bertolak belakang dengan bahasa kitab-kitab klasik. Kitab-kitab kontemporer lebih mempunyai istilah-istilah kekinian yang mana istilah tersebut masih belum bisa diartikan atau dialihbahasakan dengan menggunakan Arab pegon.

Banyak contoh-contoh dalam istilah kontemporer yang tidak bisa dialihbahasakan dengan menggunakan bahasa daerah yang cenderung lebih bisa dimengerti oleh kaum awam. Dari segi ini, mungkin kita bisa memandang bahwa metode menggunakan Arab pegon sedikit lebih tidan relevan dengan masa sekarang. Di pandang dari metode ini tidak bisa mencakup dalam semua aspek bahasa, banyak bahasa-bahasa kekinian yang tidak bisa dialihbahasakan.

Dan juga perlu dipertimbangkan bahwa metoode Arab pegon di pandang dari masa sekarang banyak yang mengatakan terlalu bertele-tele dalam segi pengungkapannya. Sebagian mengatakan bahwa bahasa yang seyogyanya simpel, akan tetapi ketika diartikan dalam menggunakan Arab pegon malah menjadi panjang. Itu semua disebabkan faktor peralihan zaman dan berpengaruh terhadap metodologi pembelajaran dan penyampaian.

Efek Dari Penerapan Metode Klasik Ini
Banyak saya temui di daerah-daerah Jawa, bahwa penggunaan metode klasik ini kurang begitu efektif, ini berdasarkan fakta yang terdapat di dalam pesantren pada umumnya. Bahwa santri atau pelajar pada umumnya kurang bisa menangkap secara baik dengan metode seperti ini. Apalagi ketika santri tersebut berasal dari luar Jawa atau luar daerah yang cenderung pemahaman bahasanya berbeda. Dari sini akan muncul proses lambatnya kemampuan dan kurang bisa menghemat waktu. Karna pelajar yang mestinya dalam masa 1 tahun sudah bisa memahami, dalam batasan tertentu, terhambat karena kurang memahami bahasa Arab pegon. Dan juga di dalam metode ini, penjelasan tentang tata bahasa dan rumus-rumus yang terdapat di Arab pegon masih cenderung simpel. Jadi, kurang begitu luas sehingga siswa yang berasal dari luar daerah akan terhambat dikarnakan faktor bahasa yang kurang bisa dimengerti.

Faktor lainnya, kurang evisien dalam pemanfaatan waktu. Realita yang ada, proses pengajaran “kitab-kitab kuning” ala pesantren salaf cenderung memaknai satu-persatu teks Arab dengan menggunakan Arab pegon, dilanjut dengan menerangkan kandungan makna teks Arab. Coba ketika lebih dievisienkan, maka kita akan lebih menghemat waktu dengan metode menerangkan terhadap para siswa, semisal ada waktu sendri terhadap pembelajaran menggunakan metode Arab pegon.

Ketika proses seperti itu masih berjalan sampai sekarang, apakah hasil dari metode seperti itu masih sebesar jaman dahulu? Apakah tujuan dilestarikannya metode klasik seperti itu? Apakah cukup dengan menghargai metode ulama-ulama terdahulu? Itu mungkin yang harus kita teliti lebih dalam, sehingga kita dapat menemukan kelemahan dari metode itu dan memperbaiki faktor-faktor yang perlu diperbaiki, seperti kata para ulama: “Al-Muhâfazhah ala al-qadîm as-shâlih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah”. Dengan begitu kita bisa menjadikan metode yang tadinya klasik bisa terlihat modern dan manfaatnya lebih bisa terasa.

Akan tetapi, kita juga tidak menafikan peran besar metode ini dalam pengembangan agama Islam. Mungkin kalkulasi yang ada hampir 80% efek metode ini sangat terlihat dikarnakan pada era dahulu kultur Arab sudah masuk ke kalangan indonesia. Jadi, mungkin metode yang digunakan para ulama jaman dahulu melihat dari aspek tersebut, sehingga dipilihlah metode seperti itu yang sampai sekarang masih digunakan oleh pesantren.

Saya kira seperti itu unek-unek yang saya ungkapkan dalam sebuah tulisan ini. Semoga bisa bermanfaat bagi teman-teman sekalian. Jika kurang berkenan mohon maaf yang sebesar besarnya.

Selain dijadikan sebagai ungkapan sastra Arab, pegon juga menjadi sebuah metode pendidikan yang unik, bukti bahwa Arab pegon merupakan sebuah metode yang dipakai oleh para ulama, ialah ratusan karya para ulama yang di jadikan buku dan buku-buku tersebut menerangkan tentang masalah ke agamaan seperti halnya yang saya temukan di toko kitab kuno di Cairo yang mencetak kitab-kitab klasik (maktabah Khalabi)

Penulis: M. Abdullah Rif'an (Alumni Al-Azhar Tanta 2010-2011)

Rabu, 07 Agustus 2013

Puasa Lawan Kanker?

Siapa yang tidak takut kanker?!, 9 dari 10 wanita Indonesia pasti pernah mengalami rasa takut akan hal tersebut, yang laki-laki pun demikian. Bahkan, semua orang di dunia pun pasti takut akan “penyakit” ganas tersebut, penyakit yang bisa menyerang siapapun pada usia berapapun. Kanker merupakan sebuah momok menakutkan yang selalu menghantui setiap orang yang hidup di bumi ini. Dan selama nyawa masih dikandung badan, semua orang sangat beresiko untuk menyandangnya, wal-‘iyaadzu billah…!

Menurut catatan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kanker mempunyai arti sebagai berikut: “penyakit yang disebabkan oleh ketidakteraturan perjalanan hormon yg mengakibatkan tumbuhnya daging pada jaringan tubuh yg normal; tumor ganas”.

Dalam Wikipedia dijelaskan bahwasanya penyakit kanker dapat menyebabkan banyak gejala yang berbeda, bergantung pada lokasi dan karakter keganasan, serta ada tidaknya metastasis. Diagnosis biasanya membutuhkan pemeriksaan mikroskopik jaringan yang diperoleh dengan biopsi. Setelah didiagnosis, kanker biasanya dirawat dengan operasi, kemoterapi, atau radiasi. Kebanyakan kanker menyebabkan kematian. Kanker adalah salah satu penyebab utama kematian di negara berkembang.
Bagitu dahsyat akibat dari penyakit tersebut, namun kita tidak perlu cemas berlebihan, karena segala masalah pasti ada solusinya, begitu juga penyakit yang ada pun pasti disertai obat dan penawarnya. Allah sendiri menyatakan, bahwa Dia tidak akan menurunkan sebuah penyakit kecuali didatangkan oleh-Nya juga obat penawar.

Rasulullah saw. bersabda:
"إن الله لم يضع داء إلا وضع له دواء, إلا داء واحدا, قالوا : وما هو يا رسول الله؟, قال : الهرم"
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak mendatangkan sebuah penyakit kecuali didatangkan pula oleh-Nya obatnya, kecuali satu penyakit. Para sahabat bertanya, “penyakit apakah itu, wahai Rasul Allah?”, beliau menjawab : penyakit (menjadi) tua. (HR. Turmudzi).

Salah satu obat mujarab yang ditawarkan oleh islam adalah dengan berpuasa, mengapa demikian?, mari kita kupas tuntas mengenai puasa dalam islam. Puasa secara harfiyah berarti menahan. Menahan apa saja. Termasuk menahan diri untuk tidak berbicara pun bisa disebut sebagai puasa. Namun, puasa yang dapat dijadikan obat penawar penyakit lahir batin adalah puasa dalam arti syar’i nya, yaitu menahan diri dari makan dan minum serta dari segala hal yang membatalkan puasa itu sendiri dari mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari disertai niat ikhlas hanya untuk menggapai ridho Allah. Dalam kesempatan ini kita tidak akan membahas puasa ini secara mendetil, kita akan kerucutkan pembahasan tentang hubungan puasa dengan salah satu penyakit mematikan yang telah kita bahas sebelumnya. Kanker.

Puasa lawan kanker?, apa betul?. beberapa pertanyaan tersebut mungkin masih menjadi sebuah pernyataan yang ambigu dalam benak kita semua. Namun, coba kita renungkan sejenak kata-kata di bawah ini :
“صومــــــــوا تصحــــــوا”
Berpuasalah maka kamu akan sehat!

Hadits di atas, di dalam kalangan ahli hadits, mengalami banyak perselisihan dari segi keshahihan sanadnya, namun kita tidak akan membahas itu terlalu dalam. Kita fokus pada artinya saja. Berpuasa maka kita akan sehat. Rupanya para ahli kesehatan pun setuju jika pernyataan ini disodorkan pada mereka. Dan jika ditanyakan kepada mereka apakah puasa bisa melawan dan menghindarkan kita dari kanker? Pasti sudah tentu jawabannya adalah “Ya”, jika Allah menghendaki.

Hebatnya lagi, ternyata kanker mempunyai arti yang sangat luas, bukan hanya berhenti pada arti yang dipatenkan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia atau pun cukup pada pengertian yang ditawarkan oleh Wikipedia. Kanker juga menjadi salah satu kosa kata dalam Kamus Gaul Bahasa Indonesia, KGBI. Apa itu?

Kanker dalam KGBI berarti kantong kering. Ya, kantong kering alias lagi menjalani hidup pada tanggal-tanggal tua, alias akhir bulan. Ini lah kanker yang sangat sering menjangkiti manusia, saya sendiri sering diserang olehnya. Lalu, apa hubungannya dengan puasa? Jelas, puasa adalah penolong setia untuk kanker yang satu ini. Tidak percaya? coba kita perhatikan sabda nabi besar Muhammad Saw. di bawah ini :
"يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج. فإنه أغض للبصر و أحصن للفرج. و من لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء"

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tersebut dijelaskan bahwasanya siapa saja orang yang sudah mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena dengan menikah dia akan lebih selamat dalam hal menjaga pandangan dan menjaga diri dari ganasnya syahwat. Namun, jika belum mampu, hendaklah ia berpuasa. Karena puasa akan menjadi pelindung akan dirinya.

Jelas kan, solusi untuk orang yang belum mampu untuk menikah adalah puasa. Kata-kata tidak “mampu” dalam hadits tersebut mempunyai arti yang luas. Bukan hanya jika tidak mampu dalam menjaga pandangan dan syahwat saja ia dianjurkan untuk berpuasa. Namun, jika ia tidak mampu juga dalam urusan materi atau yang sering kita sebut dengan kanker alias kantong kering, maka ia juga dianjurkan untuk menahan diri dengan berpuasa. Puasa lawan kanker? Ya, demikan ulasannya. Wallahu A’lam.

Oleh: Nur Furqon Nashrullah