H I M B A U A N
No.:
SE.408/VIII/2013/PROTKONS
TERKAIT
SITUASI POLITIK DAN KEAMANAN MESIR PASCA PEMBUBARAN PAKSA DEMONSTRASI PENDUKUNG
MORSI TANGGAL 14 AGUSTUS 2013
Sehubungan dengan memanasnya situasi
politik dan keamanan Mesir paska pembubaran paksa demonstran
pendukung Dr. Mohammed Morsi pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2013, KBRI
Cairo menghimbau seluruh WNI agar:
1. Mentaati
kebijakan Pemerintah Mesir yang memberlakukan situasi darurat dan jam malam
yang diberlakukan sejak 14 Agustus 2013, khususnya untuk tidak keluar rumah
pada pukul 19.00 hingga pukul 06.00. Namun sebelumnya perlu menyiapkan bahan
kebutuhan pokok untuk selama 2 minggu guna antisipasi toko tutup;
2. Membawa
selalu tanda pengenal yang masih berlaku, mengindahkan peraturan setempat,
serta mengantisipasi pembentukan pos-pos pemeriksaan keamanan yang dibentuk
baik oleh aparat keamanan maupun masyarakat sipil Mesir. Bagi yang ijin
tinggalnya akan berakhir, agar segera memperpanjangnya baik secara individu
maupun kolektif;
3. Menjauhi
pusat konsentrasi massa seperti Tahrir, Gedung Radio & Televisi, Abbasiyah,
Rabeah El-Adaweya, wilayah Universitas Cairo, Ittihadeya, dan tempat lain di
Cairo dan kota lain yang menjadi tempat konsentrasi massa;
4. Menjaga
ketenangan namun tetap meningkatan kewaspadaan serta keamanan diri dan keluarga
di kediaman serta lingkungan;
5.
Sebagai
warga asing, agar menghindari ikut campur dalam politik dalam negeri Mesir baik
secara verbal, tulisan di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan situs
jejaring lainnya, maupun tindakan seperti ikut gerakan demonstrasi tertentu.
6. Memonitor
perkembangan situasi melalui berbagai sarana seperti media massa, baik cetak
maupun elektronik, dan sarana lainnya;
7. Mempererat
kekompakan dan koordinasi dengan sesama WNI serta memberikan pertolongan kepada
yang bermasalah, serta segera menyampaikannya kepada KBRI melalui nomor hotline
02-27947200/9, 010-1518-5795, dan 010-2222-9989.
Demikian, untuk menjadi perhatian.
Cairo, 14 Agustus 2013
A.n. Kepala Perwakilan RI
TTD.
Nugroho Yuwono Aribhimo
Counsellor Protkons
Tembusan:
1. Yth. Bapak Duta Besar RI
2. Yth. Bapak Wakil Kepala Perwakilan RI
1. Yth. Bapak Duta Besar RI