“Seorang
mahasiswa Al-Azhar belum bisa dikatakan Azhari kecuali jika memenuhi 3
kriteria khusus, antara lain: berakidah Ahlussunnah Waljama'ah,
bermadzhabkan salah satu dari empat Madzhab fiqh (Hanafiyah, Malikiyah,
Syafi'iyyah, Hanabilah), dan bermanhajkan manhaj tazkiyah atau metode
pemurnian diri dari segala sifat buruk dan tercela, serta berusaha
menjadi seorang muslim yang bertakwa.” Demikian Prof. Dr. Sheikh Jamal
Faruq Ad-Daqaq dalam HalaqohI lmiyyah yang diadakan di Aula Griya Jawa
Tengah KSW, Mutsallats, Nasr City Cairo, Senin (11/11).
Acara
yang diselenggarakan atas kerjasama antara Keluarga Masyarakat
JawaTimur (GAMAJATIM) di Mesir, Kelompok Studi Walisongo(KSW), dan Senat
Mahasiswa Indonesia di Mesir Fakultas Ushuluddin (Sema-Ushuluddin)
tersebut mengambil sebuah tema: “Definisi Seorang Azhar di tinjau dari
Aqidah, Syariah, dan Akhlaqnya serta Bagaimana Menanggapi Banyaknya
Perbedaan dengan antar mereka". Tema tersebut dipilih melihat
pentingnya bagi mahasiswa Al-Azhar untuk mengetahui jati diri seorang
Azhari yang sebenarnya dan bagaimana cara melihat perbedaan dari
berbagai masalah yang ada.
Dalam
presentasinya, Dr. Jamal antara lain menjelaskan bahwa adanya perbedaan
di dunia ini adalah merupakan sebuah rahmat, bukan ancaman yang bisa
berakibat memecah belah umat. Karena, hakekat dari perbedaan itu sendiri
adalah untuk mempermudah kita di dalam menjalankan syariah. Dr. Jamal
menambahkan bahwa perbedaan pendapat di dalam masalah agama sering
terjadi pada masalah-masalah furu`iyah, bukan masalah yang pokok. Jadi
seorang muslim tidak perlu mengkafirkan muslim yang lain, hanya karena
masalah furu`iyah. (MHA)
Sumber: AtdikCairo.org