Selasa, 06 Agustus 2013

Pembuatan Passport

Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI/Paspor) adalah dokumen milik negara yang harus dilindungi dan dijaga keberadaannya. Pemegang SPRI bertanggung jawab penuh atas SPRI yang dimilikinya. Paspor berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan. Sehubungan dengan hal tersebut, dan demi kepentingan anda sendiri, perhatikan dan ikutilah petunjuk berikut dibawah ini.
I. PASPOR RI YANG PERLU DIGANTI ADALAH :
  1. Paspor yang masa berlakunya telah mencapai lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.
  2. Paspor yang habis halaman.
  3. Paspor yang hilang dengan disertai keterangan dari Polisi setempat dan photocopy paspor.
II. PROSEDUR DAN PERSYARATAN-PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI:
  1. Pembuatan Paspor RI yang baru tidak bisa diwakilkan kepada orang lain atau melalui pos, melainkan harus dilakukan oleh si pemilik/pemegang paspor RI itu sendiri dan datang langsung ke Bidang Konsuler KBRI Cairo dengan membawa Paspor yang lama.
  2. Pemohon dapat datang langsung ke Bidang Konsuler KBRI Cairo pada setiap hari kerja (kecuali pada hari libur Indonesia dan Mesir) antara jam 10.00 – 15.00.
  3. Mengisi Formulir Imigrasi RI (Perdim 14) secara lengkap dengan huruf cetak, ditempel foto terakhir pemohon, dibubuhi cap jempol jari kanan pada kolom yang tersedia dan ditandatangani sendiri oleh pemohon. Tanda tangan harus sesuai dengan yang tertera di paspor, dan tidak boleh atas nama atau diwakilkan kepada orang lain.
  4. Mengisi Formulir Bidang Konsuler dengan lengkap, jujur dan ditandatangani sendiri oleh pemohon sesuai dengan yang tertera di paspor.
  5. Menyertakan Pas Photo ukuran 4x6 berlatar belakang warna PUTIH sebanyak 4 lembar.
  6. Telah lapor diri di KBRI Cairo.
  7. Bagi Pelajar/Mahasiswa di Mesir, telah lapor status pendidikan terakhir.
  8. Bagi WNI Pendatang (menikah dengan WNI atau WNA), wajib menyertakan poto copy paspor suami/istri.
  9. Bagi Paspor pemula (lahir di Mesir atau Negara lain) wajib menyertakan surat keterangan lahir, surat nikah kedua orang tua, dan paspor orang tua.
  10. Pembuatan Paspor baru dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya.
  11. Proses pembuatan Paspor Baru memakan waktu 1 (satu) hari kerja, kecuali dalam keadaan tertentu, proses pembuatan paspor baru bisa memakan waktu lebih lama.
  12. Membayar Biaya sebagai berikut:
  • WNI Umum sebesar US$ 35 (tiga puluh lima dolar amerika)